KPK Garap Tersangka TPPU di Rutan Serang
SERANG,SNOL Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan terhadap Wawan tersebut dilakukan penyidik di Rutan Klas II B Serang.
Selain Wawan, penyidik juga memeriksa mantan anak buahnya Dadang Prijatna dan Mantan kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Kedaung.
“Tadi jam delapan saya diperiksa penyidik KPK di Rutan sekitar satu jam. Pertanyaannya sedikit terkait kasus TPPU-nya Pak Wawan,” ujar Dadang Prijatna saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/6).
Menurut Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) ini, pemeriksaan tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan penyidik KPK. Pada pemeriksaan lanjutan tersebut ia ditanyai seputar tugas pegawai PT BPP.
“Kalau pemeriksaan mungkin itu yang ke-20 kalinya, cuma ditanya seputar tugas anak buah saya dulu. Habis saya tadi Pak Wawan dan Pak Sutadi juga diperiksa. Kami diperiksa secara bergantian oleh dua orang penyidik KPK,” katanya.
Kepala Rutan Klas II B Serang, Ratu Prihartati saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kata dia, pemeriksaan dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
KPK sedang menelaah 1.200 proyek yang digarap ratusan perusahaan fiktif milik tersangka TCW terkait kasus TPPU. Ribuan paket proyek tersebut diketahui terjadi sejak 2002 hingga 2013 lalu. Hasil penyelidikan KPK, ratusan proyek tersebut tersebar di beberapa daerah yang di antaranya tersebar di Provinsi Banten.
Namun demikian KPK belum merilis jumlah kerugian negara yang diakibatkan TPPU ribuan proyek tersebut. Sebelumnya, KPK menduga terdapat 300 perusahaan boneka yang digunakan Wawan untuk mendapatkan proyek di Provinsi Banten. (ned/mor/bnn/satelitnews)