PNS Pemprov Banten Dikorek KPK
JAKARTA,SNOL Penyidik KPK memanggil Manager Aset dan Properti PT Bali Pasific Pramagama Agah Mochamad Noor, dan sejumlah orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten.
PT Bali Pasific Pramagama merupakan perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Agah diperiksa untuk tersangka Amir Hamzah mantan calon Bupati Lebak. “Diperiksa untuk tersangka AH,” kata Kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/10).
Dalam perkara yang sama, KPK juga memanggil saksi lain yakni Kurrotul Aini dari Swasta, Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Daerah Biro Umum Sekda Provinsi Banten, Faujiah Dos Santos.
Saksi lainnya, Kasubag Perpustakaan Sekda Biro Organisasi Provinsi Banten, Muntasiroh, PNS Pada Biro Umum Sekda Provinsi Banten Firman Muntako, Dadang Prijatna karyawan swasta dan Laura Indriani Stephanie Pattinama karyawan swasta.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi AH,” tandas Priharsa.
Amir Hamzah dan Kasmin merupakan mantan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak banten yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut juga menyeret Wawan dan kakak kandungnya Ratu Atut.[wid]