Penentuan Waktu Paripurna KUA PPAS Deadlock
LEBAK,SNOL—DPRD dan Pemkab Lebak Senin (22/6) siang menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang paripurna DPRD. Dalam pertemuan itu sempat terjadi deadlock saat menentukan waktu paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD TA 2016.
Ada tiga persoalan yang dibahas. Antara lain, penentuan waktu paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) TA 2014, penetapan anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) periode 2015-2018 dan penentuan waktu paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD TA 2016.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tidak hadir dalam rapat itu. Dia diwakili oleh Sekda Dede Jaelani, Asda I Syaefullah Saleh, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Rina Dewiyanti dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebak Dodi Irawan. Sedangkan dari DPRD Lebak hadir empat orang pimpinan dan para anggota Banmus.
Dalam paparannya Dede Jaelani mengakui, Bupati tidak hadir karena sedang menghadiri rapat di Jakarta yang diadakan oleh Kemendagri. Rapat Banmus tersebut tak perlu dihadiri oleh orang nomor satu di Kabupaten Lebak, karena merupakan domain dari Sekda dan jajarannya di bawah. “Ini kan hanya membahas persiapan paripurna terkait anggaran dan penetapan anggota KTP,” kata Dede, Senin (22/6).
Dalam rapat Banmus tersebut disepakati bahwa rapat paripurna penentuan anggota KTP akan dilakukan pada minggu pertama bulan Juli 2015, karena pada 10 Juli 2015 nanti komisioner KTP periode 2012-2015 habis masa jabatannya dan komisioner KTP periode 2015-2018 harus segera dilantik oleh Bupati Lebak. Sedangkan LPPA TA 2014 akan dibahas sekitar akhir Juni atau awal Juli 2015.
“Sementara untuk jadwal paripurna KUA PPAS belum bisa diputuskan, karena menunggu koordinasi para anggota Banmus dengan pihak Kemendagri,” kata Wakil Ketua I DPRD Lebak, HM Yogi Rochmat saat memimpin rapat Banmus, kemarin.
Tak sepakatnya soal waktu paripurna penentuan KUA PPAS, karena pihak Banmus DPRD harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Siklus Penyusunan APBD. “Tetapi pembahasan KUA PPAS tersebut tidak akan lewat dari bulan Juli 2015, karena aturannya seperti itu,” ujar Yogi. (ahmadi/jarkasih)