Polsek Taktakan Dipraperadilkan Tersangka

SERANG,SNOL—Ricky Gerungan (33), tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Graha Mitra Sukses pengembang perumahan Serang City, resmi mempraperadilkan proses penahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Taktakan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Serang. Pihak keluarga masih tidak terima perlakuan penyidik yang menahan dan menangkap warga Jalan Swadaya III RT.05/2 Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok itu, meskipun dalam kondisi sakit dan tanpa didampingi pengacara.Kepada Satelit News, Ayah Ricky, Walter Gerungan mengatakan, dia bersama penasehat hukumnya sepakat untuk menggugat dugaan kesalahan prosedur penangkapan dan penahanan tersebut di PN Serang. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan Walter pada hari Selasa (04/8) lalu. “Hari Selasa lalu sudah daftar praperadilannya, sama Ricky dan lawyer. Berkas-berkasnya sudah beres. Kemarin agak lama kita daftar praperadilan karena banyak yang diperbaiki (berkasnya, red),” ungkap Walter, Kamis (06/8).

Pada saat sidang praperadilan nanti Walter mengaku telah menunjuk dua penasehat hukum. Dia juga menyatakan siap menjalani proses praperadilan nanti di pengadilan. “Kita sudah tunjuk dua penasehat hukum untuk praperadilan nanti,” akunya.

Meski sudah berstatus tersangka dan berkas tahap dua (p21) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, hingga kini Ricky Gerungan tidak ditahan oleh penyidik karena kondisi sakit paru-paru yang deritanya. “Ricky enggak tidak ditahan, masih ditangguhkan penahananya. Kondisinya masih sakit dan diharuskan minum obat teratur,” tutur Walter.

Bayu, Staf Panitera Pidana Umum membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan yang dilaporkan oleh Ricky Gerungan ke PN Serang dengan nomor 03/Pid.Prad/2015. Pihak panitera pun sudah menyusun jadwal sidang gugatan praperadilan Ricky. “Sidangnya hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015, nama hakim tunggalnya Dasriwati. Sidangnya direncanakan selesai dalam seminggu,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Kapolsek Taktakan AKP Beni Kurniawan tidak berkomentar banyak mengenai langkah keluarga Ricky yang mempraperadilkan proses dugaan kesalahan prosedur penangkapan dan penahan yang dilakukan oleh penyidiknya. Dia mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan keluarga Ricky. “Sama kayak kemarin saja (komentarnya,red). Sesuai yang dikonfirmasi kemarin. Itu hak keluarga pak Ricky, kita ikut mengimbangi,” kata Beni.

Diberitakan sebelumnya, Ricky Gerungan (33) yang merupakan mantan staf karyawan PT Graha Mitra Sukses, ditahan oleh penyidik Polsek Taktakan pada Kamis Malam (30/4) lalu. Ricky dilaporkan oleh Pudji Rahayu Divisi Legal Bagian Hukum perusahaan tempat ia bekerja. Ricky dilaporkan setelah adanya dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 43 juta.

Sehari setelah pelaporan tersebut, penyidik dari Polsek Taktakan yang berjumlah tiga orang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ricky. Proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi inilah yang dipermasalahkan oleh Ricky dan keluarganya yang menilai tidak sesuai prosedur karena ditahan dalam kondisi sakit dan tidak didampingi oleh pengacara. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.