Polisi Terancam Dipolisikan

SERANG,SNOL–Keluarga tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Graha Mitra Sukses (GMS), yang merupakan pengembang perumahan Serang City, Ricky Gerungan, bakal melaporkan penyidik Polsek Taktakan ke Mapolda Banten dan Mabes Polri. Langkah itu ditempuh lantaran penahanan dan penangkapan yang dilakukan peyidik diduga tidak sesuai prosedur.

Pelapor, Ricky Gerungan (33) yang juga mantan staf karyawan PT GMS, warga Jalan Swadaya III RT.05/2, Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat itu, ditahan oleh penyidik Polsek Taktakan pada Kamis malam (30/4) lalu. Dia dilaporkan oleh Pudji Rahayu, divisi legal bagian hukum Serang City pada Selasa (28/4) lalu atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp43 juta.

“Waktu itu, saya kirim Rp60 juta ke kantor pusat, tapi menurut pusat cuma Rp43 juta yang diterima. Tapi, saya pegang bukti kopian notanya, yang asli dikirim,” kata Ricky, saat ditemui hendak wajib lapor ke Mapolsek Taktakan, Kamis (21/5).

Menurutnya, selain menyoal laporan PT GMS, dia juga mempertanyakan penangkapan dan penahanannya oleh penyidik Polsek Taktakan, yang diduga bermasalah. Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan Nomor B/28/IV/2015/Reskrim tersebut, ia mempersalahkan prosedur dan isi surat penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Taktakan.

Ricky menjelaskan, Kamis malam (30/4) lalu sekitar pukul 19.30 Wib penyidik dari Polsek Taktakan berjumlah tiga orang menjemputnya di tempat kerja. Seusai dimintai keterangan penyidik di Polsek selama satu jam, ia mengaku disuruh tanda tangan surat perintah penangkapan dan penahanan. Padahal, saat diminta tanda tangan surat itu ia sedang sakit. Pria berbadan sedang ini pun, menyoal isi kop surat penahanan yang berbeda. “Saya ditahan dalam kondisi sakit flek paru-paru. Sudah saya katakan ke penyidik, tapi tetap ditahan. Seharusnya diperiksa dokter dulu. Isi surat kop penahanan saya itu atasnya Polsek Cipocok Jaya, sementara untuk tanda tangan tertera Polsek Taktakan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah ditahan selama enam hari di Mapolsek Taktakan, terpaksa ia harus putus minum obat karena tidak ada koordinasi antara petugas jaga. “Saya teriak-teriak minta minum obat, tapi gara-gara disimpan, petugas jaga tidak tahu obatnya disimpan dimana,” ungkapnya.

Setelah enam hari ditahan di Polsek Taktakan, Ricky mengaku penahanannya baru ditangguhkan penyidik akibat penyakit yang dideritanya. “Karena kesehatan saya semakin tidak stabil, akhirnya penahanan saya ditangguhkan. Tapi harus wajib lapor setiap Senin, Kamis,” pungkasnya lagi.

Ayah Ricky, Wolter yang ikut mendampingi anaknya wajib lapor, mengaku mendukung langkah Ricky yang akan melaporkan penyidik dari Polsek Taktakan ke Mabes Polri dan Polda Banten. ”Kami akan lapor ke Mabes Polri Jumat (hari ini, red). Sebelumnya, dua minggu lalu saya sudah laporkan ini ke Propam Polda Banten. Tapi baru bersifat lisan, dan laporan barang bukti surat perintah penangkapan. Habis dari Mabes Polri, saya baru lapor lagi dan siap diperiksa di Propam Polda Banten,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Taktakan AKP Beni Kurniawan belum dapat dikonfirmasi perihal dugaan kasus ini. Coba dihubungi ke telepon selulernya, tak ada jawaban dan respon apa-apa.

Terpisah, Divisi Legal Hukum Serang City, Pudji Rahayu membenarkan, laporan terhadap Ricky Gerungan atas dugaan penggelapan keuangan atas jabatan yang bersangkutan. “Itu dasarnya dari hasil audit perusahaan,” tandasnya singkat. (mg30/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.