Golkar Tuding PDIP Ulur Waktu
SERANG,SNOL– DPRD Banten resmi memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017. Dalam waktu bersamaan, DPRD juga mengusulkan Rano Karno menjadi Gubernur Definitif. Pemberhentian tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Banten, Kamis (6/8).Rapat sempat dihujani interupsi selama dua jam dari pukul 10.00 – 12.00 WIB, sehingga pimpinan DPRD Banten terpaksa menskorsing sidang pemberhentian Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hujan interupsi menderas, bermula dari persoalan komunikasi yang tidak setara antara pimpinan dan anggota DPRD Banten. Interupsi pertama diawali oleh Fitron Nur Ikhsan anggota fraksi partai Golkar, yang menanyakan mekanisme yang dinilainya terlalu lama dari proses inkrah Ratu Atut.
Dirinya mempertanyakan mengapa pimpinan DPRD Banten yang diketuai oleh Asep Rahmatullah tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggotanya dan Mendagri terkait pemberhentian Ratu Atut dan Rano Karno. Sehingga menimbulkan kesan bahwa penggiringan opini kepada seluruh anggota DPRD Banten.
“Saya menyayangkan inkrah itu kan sejak Februari kenapa tidak ada gerakan dari pimpinan dewan untuk menjemput bola kepada Mendagri. Kalau ini sengaja agar Pak Rano tidak perlu ada wakilnya, mengapa demikian? Putusan inkrah Atut itu kan sejak Februari tapi kenapa SK Mendagri baru turun sekarang. Lalu kenapa surat Kemendagri mengatakan tidak boleh ada wagub? Acuan yang dipakai Kemendagri itu kan PP nomor 49 tahun 2008, itu berangkat dari UU Nomor 32. Jangan dulu ada paripurna, sebelum itu dijelaskan,” ungkap Fitron.
Fitron kemudian menjelaskan bahwa ketika inkrah, partai Golkar sebagai partai koalisi pengusung Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno tidak pernah diajak bicara mengenai proses pengangkatan wakil gubernur. Ia menduga, ketua dewan yang berasal dari PDIP sengaja mengulur proses pemecatan Atut agar Rano tidak didampingi wakil gubernur, karena waktu yang hanya tinggal 18 bulan lagi. Fitron menegaskan itu tidak menjadi soal, akan tetapi Rano dinilai memiliki cacat moral politik.
“Kami di Golkar tidak mempermasalahkan jika Pak Rano punya agenda politik jangka panjang, misal ingin jadi gubernur. Akan tetapi, selama saudari Atut Chosiyah menjalani proses hukum, Pak Rano ini tidak pernah mengunjungi Atut, untuk mengelola pemerintahan di Banten. Ini sungguh memberikan contoh cacat moral politik. Ini tidak boleh dicontoh” tegasnya.
Interupsi terus mengalir, disambung FL Tri Satrya Santosa Ketua Fraksi PDIP yang meminta agar paripurna tetap dilanjutkan. “Karena ini sudah sesuai dengan mekanisme Tatib dewan, maka sebaiknya dilanjutkan,” ujarnya.
Menyusul kemudian, Sopwan, Ketua Fraksi Gerindra yang mengusulkan ada penjadwalan ulang paripurna. “Agar ini menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat Banten, karena inkrah sejak Februari tapi kita hanya menunggu. Seharusnya ada etika politik sehingga kami mengusulkan paripurna dijadwalkan ulang,” tukasnya.
Interupsi juga datang dari Ade Rossi Chaerunnisa. Anggota fraksi Partai Golkar dan menantu dari Atut Chosiyah itu mengungkapkan rasa pilunya atas perlakuan aparat pemerintah terhadap mertuanya. “Saya tidak ada masalah mertua saya diberhentikan dari jabatannya. Akan tetapi yang saya rasakan betapa pilunya hati saya, para kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang dipimpin Pak Rano berapa kali menjenguknya? Apalagi Pak Rano, tidak pernah sekalipun mengunjungi mertua saya,” ungkap Ade Rossi.
Sedangkan menurut anggota DPRD Banten lainnya, meminta rapat peripurna tidak dahulu membahas pemilihan Wakil Gubernur Banten tetapi fokus terlebih dahulu untuk mengangkat gubenrur definitif demi kepentingan masyarakat. “Masyarakat menghendaki persoalan Banten ini ada kepastian karena sudah melewati rapat Bamus, maka bisa diputuskan dengan tegas,” kata anggota fraksi PDIP, Ananta Wahana.
Setelah diskorsing selama 1,5 jam, Rapat paripurna dilanjutkan sekitar pukul 13.30 Wib. Pimpinan DPRD Asep Rahmatullah langsung mengumumkan bahwa DPRD Banten resmi memberhentikan pasangan Gubernur dan wakil Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno periode 2012-2017. Paripurna usulan tersebut akhirnya disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
“Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sebagai Gubernur Banten dan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten menyelesaikan masa jabatan 2012-2017. Maka mekanisme pengangkatan Gubernur periode 2012-2017 diharapkan dapat berlangsung sesuai etika,” tegas ketua DPRD Banten, Asep Rakhmatullah, membacakan keputusan sidang.
Pimpinan Dewan melanjutkan dengan mengumumkan bahwa DPRD Banten mengusulkan kepada Presiden agar mengangkat Plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur definitif sisa masa jabatan tahun 2012-2017. Usul pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menjadi gubernur akan disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.
Asep menjelaskan bahwa rapat paripurna istimewa tersebut merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang dia terima beberapa waktu lalu serta rapat pimpinan dengan seluruh fraksi. “Setelah paripurna, surat usulan yang dibarengi pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur tersebut langsung diserahkan kepada Presiden melalui Kemendagri, sehingga pelantikan bisa cepat dilaksanakan oleh Presiden langsung di Istana Negara, setelah Keppres-nya keluar. Terkait posisi Wakil Gubernur, nanti Komisi I akan konsultasi ke Mahkamah Agung dan Kemendagri,” kata Asep ditemui usai sidang.
Sementara, Plt Gubernur Banten Rano Karno mengaku siap menjadi Gubernur Banten definitif hingga akhir masa jabatan. “Saya kan melanjutkan, melanjutkan bagian dari yang sudah ada. Dalam satu tahun ini memang tantangan, tapi InsyaAllah dengan bantuan dari kawan-kawan dewan, minimal RPJMD 80 persen akan selesai karena kita tahu sendiri satu tahun mungkin agak terlambat tapi itu bukan satu alasan untuk tidak mengejar. Mudah-mudahan terkejar,” kata Rano.
Menanggapi hujan interupsi saat paripurna, Rano mengaku tidak was-was. Semua yang disampaikan anggota dewan bagian dari mekanisme. “Tidak was-was, biasa saja. Semua yang disampaikan dewan hanya mekanisme saja, justru masukan buat saya. Saya berterimakasih pada dewan karena sudah membantu selama ini,” ujarnya.
Menanggapi soal dirinya yang tak pernah mengunjungi mantan pasangannya Ratu Atut Chosiyah, Rano mengaku cukup sulit. “Selama ini kan yang bisa mengunjungi hanya keluarganya dan semua orang tahu muka saya ini tidak masuk bagian keluarga, agak sulit memang. Tapi dalam hati kecil, saya sangat ingin mengunjungi beliau (Atut-red),” kata Pemeran Si Doel ini.
Sekedar diketahui, Pemprov Banten resmi menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Non Aktif dari Kementrian Dalam Negeri. Kepastian ini didapat setelah Sekda Banten Kurdi Matin menerima salinan Keppres No 63/P Tahun 2015 tersebut dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono MDM, Kamis (30/7) di Kantor Kemendagri Jakarta.
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono MDM menjelaskan, dengan diterimanya Keppres tersebut, maka Pemprov Banten melalui DPRD Banten agar segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017, serta usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Dari rapat paripurna tersebut harus menghasilkan dua dokumen, yaitu berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten,” kata Sumarsono didampingi Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri Susilo. (metty/mardiana/jarkasih)