Ketua MUI Cilegon akan Dicopot

SERANG,SNOL-Status terpidana yang disandang Dimyati S Abubakar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon atas kasus korupsi honorarorium ganda DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2005-2006 sebesar Rp 2,2 miliar, membuat MUI Banten dalam waktu dekat akan mengganti yang bersangkutan. Pergantian terhadap Dimyati sendiri dilakukan lewat proses pergantian antar waktu (PAW).“PAW akan dilakukan setelah MUI Banten mendapat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA),” ujar Sekretaris Jendaral (Sekjen) MUI Banten, Zakaria Syafei, Kamis (6/8).

Dia menjelaskan, pihaknya akan putuskan dalam bulan ini. Jika sudah ada kekuatan hukum, proses PAW harus segera dilakukan. Jika sudah ada putusan, tidak mungkin dibiarkan terjadi kekosongan dan harus ada pengganti.

Zakaria mengaku MUI Banten juga masih menunggu sikap atau surat tembusan dari MUI Kota Cilegon mengenai kasus yang menjerat ketuanya tersebut. “Ini sudah menjadi perbincangan kita tapi memang belum dibicarakan dalam forum. Makanya kita tunggu tembusan dari MUI Kota Cilegon,” katanya.

Zakaria berharap, MUI Kota Cilegon segera menindaklanjuti putusan inkrah MA tersebut dengan memberi tembusan dan mengusulkan pengganti yang bersangkutan. “Kalau membiarkan tidak ada usulan, maka kami yang akan mengeksekusi langsung. Untuk sementara ini kita tidak ingin mengintervensi terlebih dahulu, kami masih menunggu usulan dari MUI Cilegon,” harapnya.

Untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Dimyati S Abubakar, MUI Banten sudah menetapkan beberapa orang di Pimpinan Harian dan segera melakukan tindaklanjut terkait dengan persoalan tersebut.

Sebelumnya, pada putusan Juni 2012 lalu, Dimyati S Abubakar dan Bahri Syamsu Arief, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang divonis hukuman satu tahun tahanan kota. Majelis hakim juga tidak memerintahkan ketiga terdakwa mengembalikan uang Kerugian Negara, dengan masing-masing Rp58.437.500. Vonis yang dijatuhkan oleh mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut masing-masing terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Terpidana Dimyati sebagai pelaksana harian Panitia Anggaran Lagislatif (PAL) dalam rapat gabungan dengan Panitia Anggaran Eksekutif (PAE) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005 di Hotel Jayakarta, Bogor, telah mengusulkan agar memasukkan honorarium tim/anggota dalam APBD Kota Cilegon 2005 pada pos Sekretariat DPRD Kota Cilegon. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.