Oknum Dukun Kampung Cabuli 7 Gadis
PANDEGLANG,SNOL– Perlakuan dukun kampung yang satu ini sungguh bejad dan tak patut ditiru. Berdalih bisa mengobati berbagai penyakit, IM (47) alias Abah Aceng, warga Kampung Nagreg RT 04/07 Desa Tanagara Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang malah mencabuli sedikitnya 7 orang pasiennya yang masih gadis.Informasi yang berhasil dihimpun, perlakuan Abah Aceng terungkap saat keluarga salah satu pasien atau korban berinisial An (19) warga Kampung Keramat Sari Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang, mengetahui perbuatan pelaku terhadap ponakannya dan juga mendengar pengakuan korban. Tidak terima atas perlakuan pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan hal itu ke Polsek Cadasari. Bahkan, pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang merasa resah dan curiga dengan praktik pengobatan tradisional yang kerap dilakukan pelaku terhadap para pasiennya.
Kapolsek Cadasari AKP Firdaus Alkausar didampingi Kanit Reskrim Polsek Cadasari IPDA Mulyana mengatakan, modus pelaku saat mengobati pasiennya yaitu meminta para pasien untuk membuka pakaian dan hanya mengenakan sarung yang menutupi setengah bagian tubuh korban. Kemudian korban dimandikan pada malam hari. Setelah itu satu persatu pasiennya diminta masuk ke sebuah kamar yang tertutup. Dimana, hanya ada pelaku dan pasien di kamar itu. Disaat itulah, pelaku melancarkan aksi jahatnya yaitu mencabuli korban. “Bukan hanya menciumi pipi dan perut korban, tapi juga meraba beberapa bagian vital korbannya yang kebetulan semuanya masih gadis (ABG,red),” kata AKP Firdaus, Senin (3/8).
Semua pasien juga diminta untuk membayar antara Rp 500 ribu – Rp 1,5 juta. Padahal, apapun jenis penyakitnya yang dikeluhkan pasien, cara pengobatannya sama saja yaitu diawali dengan ritual mandi hanya menggunakan kain sarung yang menutupi setengah badan pasien.
Ditambahkannya, profesi pelaku sehari-harinya hanya buruh tani dan serabutan. Diduga untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari, pelaku membuka praktik dan berpura-pura bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Sejumlah pasien yang juga menjadi korbannya antara lain, An (19), Mh (21), Si (20), Ih (20) dan beberapa korban lainnya.
“Pelaku berhasil kami amankan akhir pekan lalu di rumah temannya di daerah Tapos Kecamatan Cadasari. Pelaku sudah membuka praktik pengobatannya sejak setahun yang lalu,” tambahnya, seraya menyatakan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo 289 KUHP tentang Kejahatan Asusila, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ditemui di Mapolsek Cadasari, pelaku IM (47) mengakui perbuatannya. Menurutnya, dalam sebulan ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 13 juta dari hasil pengobatan itu. Uang tersebut diberikan kepada seseorang berinisial AN, di daerah Panimbang Kabupaten Pandeglang. “Kalau ada yang datang saya layani, kalau nggak ada saya tidak mencari. Ya gimana, saya butuh uang. Saya juga suka sama pasien yang bernama An,” ujarnya.
Dia mengaku bisa mengobati berbagai jenis penyakit. Di antaranya Asma, gatal-gatal, korengan, penyakit dalam dan penyakit lainnya. Pria berbadan sedang ini berdalih, ritual mandi dan hanya mengenakan kain sarung itu, sebagai syarat untuk memudahkannya membersihkan penyakit pasien. Saat ini, pelaku mendekam di sel Mapolsek Cadasari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mardiana/ jarkasih)