Anak Yatim Disiksa Majikan

Nuryati Disabet Gesper, Dikeroyok dan Tak Digaji

PAMULANG,SN—Perban di mata kiri Nuryati (20) seakan menjadi bukti tindak kekerasan yang menimpa pembantu rumah tangga asal Kampung Gondang RT.12/03 Pemalang Jawa Tengah. Perempuan bertubuh mungil ini menjadi korban penganiayaan tiga orang majikannya yakni Aidiar alias Hj Didi, Haryati dan Harjanti di Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Nuryati merupakan anak yatim piatu yang bekerja di rumah Aidiar alias Hj Didi, warga Pamulang blok Y 7 RT 02/12 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Perempuan yang kini hanya memiliki seorang nenek di Pemalang itu mengaku tak pernah mendapatkan gaji selama bekerja di rumah Aidiar. Nuryati juga sangat jarang mendapatkan makan. Para majikannya akan sangat telengas jika Nuryati melakukan kesalahan.

“Saya bekerja di rumah Hj Didi alias Aidiar dan di sana setiap saya melakukan kesalahan seperti memecahkan piring atau gelas, gaji saya langsung hangus,”ungkap Nuryati yang mengalami memar di bagian mata, leher akibat sabetan gesper majikannya di Polsek Pamulang, kemarin. Dia bercerita selama bekerja di Pamulang, dia tidak memegang sepeser uangpun. “Saya mau pulang tapi saya tidak punya uang,”jelasnya.

Kasus kekerasan terhadap Nuryati ini diketahui saat Niar, seorang tetangga di Perum Reni jaya Pamulang blok Y 7 no.9 Rt.2/12 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, ingin meminjam tangga di rumah Tina yang merupakan kakak dari Hj Didi, Rabu (5/11) siang. Sewaktu berada di depan rumah Tina, Niar melihat seorang perempuan rambut bondol sedang duduk meringkuk di pojok.

“Saya tanya itu siapa? kata bu Tina itu pembantunya Didi, kok diluar? yah gak pa-pa, tuh pembantu bau badan,”cerita Niar saat berada di rumah Tina. Saat mengembalikan tangga, Niar masih melihat Nuryati dalam kondisi lesu dan tampak ada memar di wajahnya. Saat itu, Nuryati menggunakan celana pendek hitam dan kaos coklat. Selanjutnya Niar tidak banyak bertanya. Dia kemudian menceritakan kepada tetangga yang lainnya sekitar pukul 11.30 Wib.

“Itu kenapa ya, pembantu bu Didi, kaya lagi sakit dan gak dikasih makan,”cerita Niar ke tetangga lainnya. Tidak hanya menceritakan kepada tetangga saja, dia juga bercerita kepada Ita, seorang kader kesehatan di Perumahan Reni Jaya. Ita selanjutnya mencoba untuk masuk ke rumah Tina.

“Saya langsung masuk ngomong masalah arisan. Saya lihat pembantunya sudah dipakain cadar dan baju panjang. Saya tanya kenapa pakai cadar, katanya pembantunya mulutnya bau,”ujar Ita menceritakan jawaban Didi kepadanya. Ita lantas menceritakan kejadian yang dilihatnya kepada pengurus RT. Pengurus RT mencoba untuk masuk ke rumah Tina tapi dihalang-halangi.

Ketua RT 02/12 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Ahmad Syaifurkoni menuturkan pihaknya dibantu polisi sempat menegur Hj Didi untuk bertemu dengan korban. Namun Hj Didi tidak memberi izin dengan alasan tidak ada apa-apa dan korban mau pulang kampung. Tak ingin terjadi kejahatan di wilayahnya, pengurus RT dan polisi memaksa masuk dan akhirnya menemukan korban dalam kondisi mata sebelah kiri ditutup perban. Ada juga lebam di bawah mata kanan dan dahi sementara di leher kanan terlihat luka akibat ikat pinggang yang dililtikan oleh majikannya.

Warga dan petugas kemudian mengantarkan Nuryati ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolres Jakarta Selatan. Syaifurkoni menyatakan kondisi korban cukup mengenaskan karena tidak pernah digaji. Korban juga tidak pernah diijinkan pulang kampung selama 5 tahun dan tidak boleh keluar rumah majikannya.

Kepala Unit PPA Polres Jakarta Selatan Iptu Nunu Suparni mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Aidiar, Haryati dan Harjanti ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan. Ketiganya dijerat UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

“Berdasarkan pengakuan dan keterangan korban, ia sering disiksa apabila pekerjaannya tidak cocok dengan keinginan majikan. Majikan menganggap dia (Nuryati) tidak bisa bekerja,” ujar Nunu saat dihubungi, Kamis (6/11). Menurut Nunu, ketiga majikan itu sering merasa kalap saat si pembantu tidak tanggap dengan instruksi mereka. Nuryati yang bekerja sejak Mei 2014 mengalami luka di sekujur tubuh di antaranya batok kepala geser, memar di seluruh wajah, dan luka sundutan rokok. Saat ini, ketiga tersangka masih dimintai keterangan di Polres Jaksel. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus KDRT dan pengeroyokan tersebut.

Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhamadiyah Tangerang, Nuzul Hakim menyatakan perbuatan tersangka melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU PKDRT mengatur tentang larangan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Menurut Nuzul, sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.

“UU PKDRT melindungi orang yang bekerja membantu rumah tangga. Tindakan kekerasan dan penelantaran merupakan tindakan pidana. Pelakunya bisa terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Jika korban kekerasan dalam rumah tangga jatuh sakit maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),”pungkas Nuzul. (irm/gatot/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.