Polisi Tetapkan 7 Tersangka Rusuh Pilkades

TIGARAKSA, SNOL Polres Kota Tangerang menetapkan tujuh orang tersangka pelaku pengrusakan kantor Desa Pondok Jaya dan Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Mereka diduga kuat menjadi provokator utama saat aksi penyerangan terkait rusuh pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa setempat, Minggu (30/6) lalu.
“Betul sudah diamankan sekitar 7 orang oleh Polres terkait pengrusakan kantor Desa Pondok Jaya dan Kantor Kecamatan Sepatan. Karena kasusnya berkaitan dengan kerusuhan massa jadi ditangani di sana (Polres). Sementara kasus kerusuhan soal BLSM di Desa Gempol Sari masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sunaryo kepada Satelit News, Selasa (2/7).
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Siswo Yuwono menegaskan, sebanyak 7 orang yang sudah diamankan itu sudah dijadikan tersangka atas kasus pengrusakan kantor desa dan kecamatan tersebut.
“Mereka diduga sebagai penggerak masa, serta pelaku pengrusakan kantor Desa Pondok Jaya, serta pembakaran kartu suara di Kecamatan Sepatan, pada hari Minggu (30/6) malam lalu,” tegas Kasat.
Polisi juga sedang melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya. “Semua identitas yang berkaitan dengan kerusuhan sudah kami kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa terungkap,” kata Kasat.
Terpisah, terkait aksi pengruskaan fasilitas pemerintah daerah dan kantor desa, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap agar para pelaku mendapatkan sanksi hukum akibat perbuatannya melakukan pengrusakan aset daerah.
“Tentu saja kami juga akan mengambil langkah hukum, kami akan membuat laporan kepada pihak kepolisian, sebab itu aset daerah,” tandas Zaki usai membuka acara gerakan tanam serempak di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, kemarin.
Dikatakan Zaki, pengrusakan kantor desa atau kecamatan juga telah mengganggu pelayanan masyarakat. Apalagi kantor desa atau kecamatan banyak dokumen-dokumen pemerintahan yang harus dijaga. “Kalau sampai rusak atau hilang, tentu saja masyarakat semua yang dirugikan. Selain itu aktifitas pelayanan terhadap masyarakat juga akan terganggu,” jelasnya.(aditya/dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.