Mudik Dalam Kota Boleh Pakai Kendaraan Dinas

SERANG,SNOL–Pemkab Serang memastikan para PNS dan pejabatnya diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis). Kendaraan itu diperbolehkan hanya untuk mudik dalam kota atau di wilayah Provinsi Banten saja.

Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya Pemkab prinsipnya mengikuti kebijakan pusat, dan mensosialisasikannya kepada seluruh pegawai. “Kalau pusat membolehkan, kita juga membolehkan. Kalau pusat melarang, ya kami juga ikut,” kata Sekda Lalu, Rabu (8/7).

Secara resmi, Lalu mengaku pihaknya belum menerima surat edaran (SE) larangan tersebut dari pemerintah pusat maupun SE yang dikeluarkan Bupati Serang. “Suratnya belum diterima, kita belum dapat tembusannya. Tapi, kita akan buat surat imbaun ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jika memang ada larangan dari pusat,” tambahnya, seraya mengaku, Randis seyogyanya digunakan untuk mudik urusan dalam kota.

Mengenai keamanan, kendaran dinas tersebut bisa disimpan di kantor Pemda, atau di rumah masing-masing. Tetapi, jika mudiknya masih di dalam wilayah Provinsi Banten, tentunya masih bisa dimaklumi. “Pengertian mudik itu kan seperti, ke Jawa, Sumatera atau luar daerah lainnya. Tapi, kalau satu provinsi ya boleh saja dibawa mobil dinas. Masih bisa ditoleransi, kalau saya pribadi boleh,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, menganulir kebijakannya yang mengizinkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran nanti. Hal tersebut, buntut dari sikap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang tak setuju PNS menggunakan mobil operasional untuk mudik lebaran. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.