Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Dibentuk di Polsek

SERANG,SNOL– Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kera terjadi di masyarakat. Sejak tahun 2008 hingga 2015 ini ada ratusan kasus tersebut yang masuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten.

Untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polda Banten akan membentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap Polsek. Selama ini PPA hanya ada sampai tingkat Polres saja.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Heryanto menerangkan, peran Polri dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya, membina dan meningkatkan kapasitas anggota kepolisian dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, dalam upaya penegakkan hukum, Polri mengedepankan pelatihan Polwan.

 “Kita juga sudah membentuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres. Ke depan, PPA akan dibentuk di setiap Polsek yang anggotanya para Polwan,” katanya, Rabu (8/7).

Ketua P2TP2A Banten Ade Rossi Khoerunissa mengatakan, P2TP2A adalah salah satu wadah pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. Untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, P2TP2A butuh dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, Kepolisian dan aparatur terkait.

Aci panggilan akrab Ade Rossi menerangkan, berdasarkan data P2TP2A Banten tahun 2008-2014 terdapat 335 kasus yang dilaporkan ke P2TP2A Banten. Sedangkan di tahun 2015 terdapat 22 kasus. Hingga tahun 2015 ini telah menyelesaikan sebanyak 113 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus-kasus tersebut, termasuk kasus di Gunung Kencana, Cikulur dan kekerasan Anak Jalanan (Anjal) di Rangkasbitung. “Rata-rata dari 113 kasus yang ditangani P2TP2A Banten adalah kasus pelecehan seksual, penelantaran anak, dan kekerasan terhadap anak,” katanya. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.