Hasil Razia Pekat Dimusnahkan

SERANG,SNOL-Halaman Mapolres Serang seketika menjadi lautan minuman keras (Miras). Bagaimana tidak, sebanyak 7.000 botol miras berbagai jenis dan merk hasil cipta kondisi dan razia penyakit masyarakat (Pekat) disita dari berbagai lokasi, dimusnahkan dengan dilindas alat berat. Bau miras menyengat dan menjadi tontonan warga sekitar.                

Beberapa pihak yang hadir, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Kurdi Martin, Walikota Serang Tb. Haerul Jaman, Dandim Serang Letkol Inf. Suwondo, Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin, ulama dan ormas. Menutup hidung dan mulutnya, karena bau miras yang cukup menyengat.

Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil giat selama bulan Ramadan sekitar 3 pekan lebih. “Razia Miras itu kegiatan rutin yang kita tingkatkan selama bulan Ramadan. Pemusnahan miras itu, merupakan wujud Polres Serang dalam memerangi perbuatan maksiat selama bulan Ramadan,” ungkap AKBP Nunung, Rabu (8/7).

Ditambahkannya, ribuan botol miras tersebut disita dari tempat hiburan malam, toko, gudang, home industry, dan warung diwilaayh Kota dan Kabupaten Serang. Selain mengamankan ribuan botol miras, petugas juga mengamankan miras oplosan jenis kecut yang diproduksi home industri di Kota Serang.

“Sekarang kan belum ada Perda yang mengatur Miras, baik di Kota dan Kabupaten Serang. Makanya, kita melakukan penyitaan. Kita akan terus tingkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras diwilayah Hukum Polres Serang,” tambahnya.

Dari hasil operasi cipta kondisi yang digelar Polres Serang, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan minuman keras itu. Keenamnya telah dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring), kecuali untuk tersangka home industri pembuatan miras oplosan jenis kecut.

“Ada enam tersangka kepemilikan miras. Untuk home industri miras oplosan, dijerat Undang-Undang Pangan,” ujarnya lagi.

Nunung juga menyatakan, dari hasil pengembangan penyidik ribuan botol miras yang sita berasal dari luar Kota Serang, dan Kabupaten Serang seperti, Tangerang. “Disini tidak ada pabrik miras, miras tersebut berasal dari luar wilayah hukum Polres Serang seperti dari daerah Tangerang,” imbuhnya.

Sekda Banten Kurdi Matin mengaku, sangat mendukung langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penggunaan miras diwilayah Banten, termasuk di Serang. “Kita juga akan koordinasikan dengan Kabupaten/Kota seBanten. Bagaimana upaya strategis dalam memberantas Miras dan maksiat di Banten ini, butuh kepedulian semua pihak,” ungkapnya. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.