Pilkades Bojong Panas Sejak Awal
CIKUPA,SNOL Pemilihan Kepala Desa Bojong, Cikupa, Kabupaten Tangerang, memang panas sejak awal. Polres Kota Tangerang sudah menetapkan desa tersebut sebagai zona merah rawan kerusuhan sebelum Pilkades dimulai.
Sinyalemen polisi terbukti benar. Satu hari setelah pemungutan suara, 15 Juni 2015, sempat ada ketegangan pasca perhitungan suara. Calon kades yang kalah berkonvoi keliling desa pada malam hari sebagai bentuk protes. Kegiatan itu membuat Desa Bojong tegang. Beruntung polisi sigap mengamankan lokasi.
Pilkades Bojong Kecamatan Cikupa diikuti lima calon. Pada perhitungan awal, calon kades nomor urut 5, Andi Yana keluar sebagai pemenang. Calon kades nomor urut 2, Iwan Setiawan tidak terima karena menduga banyak kejanggalan maupun kecurangan dalam perhitungan suara maupun saat pencoblosan.
Iwan memprotes 12 surat suara yang hilang saat penghitungan suara. Iwan menduga surat tersebut memang dengan sengaja disembunyikan untuk mengurangi jumlah suara yang memungkinkan untuk diraih oleh calon kades lainnya.
“Surat suara itu enggak ketahuan hilangnya kemana. Panitia alasannya salah menghitung jumlah Daftar Pemilih Tetap. Sebenarnya mah jumlahnya benar,” ungkap Mahmud, pendukung calon kepala desa nomor dua Iwan Setiawan saat ditemui di Desa Bojong.
Menurutnya, panitia pilkades juga dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menentukan hasil pemenang. Padahal warga menilai ada banyak kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan surat suara seperti pemilih tidak membawa Kartu Tanda Pengenal yang memang sudah menjadi ketentuan.
Dugaan kecurangan lainnya menurut Mahmud yakni terdapat warga dari desa lain yang memberikan suaranya untuk kades dengan nomor urut 5.
Suhu politik terus memanas karena pendukung calon kepala desa yang kalah meminta panitia tidak mengumumkan hasil Pilkades sebelum tuduhan yang dilayangkan diproses secara semestinya. Mereka sempat melakukan unjuk rasa pada Sabtu (20/6) malam untuk menyuarakan aspirasinya sebelum kemarahan mereka memuncak, Jumat (26/6).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Imam Hidayat mengatakan calon kades Bojong yang kalah seharusnya menempuh jalur hukum jika ingin memprotes hasil Pilkades. Calon Kades bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membuktikan kecurangan yang dituduhkan.
“Tidak usah pakai demo atau unjuk rasa. Tidak perlu ada kerusuhan. Semuanya bisa ditempuh baik-baik dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Tapi sayangnya, tidak ada gugatan dari Desa Bojong ke PTUN,”tandasnya. (mujeeb/gatot/satelitnews)