Ada Korupsi Genset di RSUD
Kejati Banten Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
SERANG, SNOL Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) mulai mengusut dugaan kasus korupsi proyek pengadaan genset berkapasitas 1000 KVA dan instalasinya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang tahun 2012 senilai Rp 3,33 miliar dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini setelah Kejati menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ermawati, Kasi Instalasi Sarana dan Prasarana RSU Kabupaten Tangerang.
“Kami terima SPDP-nya pada 10 Desember 2013 atas nama tersangka Ermawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam SPDP tertera dkk (dan kawan-kawan, red), berarti tersangkanya lebih dari satu orang,” kata Kasi Penuntutan Kejati Banten, Muh Mahmud, Kamis (12/12).
Mahmud mengatakan, tersangka bisa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana perubahan atas UU RI Nommor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Namun, ditanya soal peran tersangka Ermawati, Mahmud mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai peran tersangka, termasuk mengenai indikasi korupsi pada proyek pengadaan genset tersebut.
“Belum tahu, kan baru SPDP. Dalam SPDP hanya tertera tersangka ini sebagai PPK. (SPDP) Ini kan baru pemberitahuan saja bahwa perkara ini sudah mulai penyidikan. Kami hanya menerima saja. Kalau berkasnya sudah masuk ke Kejati (pelimpahan tahap I, red), baru kami lakukan penelitian,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ermawati selaku PPK diduga menyusun harga penghitungan sendiri (HPS) dengan tidak cermat karena untuk harga genset, pekerjaan instalasi dan pekerjaan sipil tidak dirinci secara jelas. Tersangka juga sudah mengatur PT RDP sebagai pemenang lelang dalam proyek itu. Kemudian, tersangka mendapat komisi sebesar Rp30 juta dari Direktur PT RDP, Efendi Utama.
Polda Metro Jaya sejauh ini menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ermawati, Direktur PT RDP, Efendi Utama, broker proyek Andri Sutyana, dan seorang berinisial F. Keempatnya hingga kini tidak dilakukan penahanan karena menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ned/igo/deddy/jpnn)