Timses Calon Kades Otaki Kerusuhan
Rusuh Desa Bojong Kecamatan Cikupa
CIKUPA,SNOL Konflik hasil Pilkades Bojong, Cikupa Kabupaten Tangerang memuncak. Puluhan warga desa setempat mengamuk dengan merusak kantor Desa Bojong.
Polisi menahan empat tersangka, termasuk salah satu tim sukses (timses) calon kepala desa yang kalah, karena menjadi provokator.
Kerusuhan di Desa Bojong terjadi Jumat (26/6) malam sekira pukul 21.00 wib seusai salat tarawih. Para pendukung calon kepala desa yang kalah mendatangi Kantor Desa Bojong, memecahkan kaca jendela dan kaca pintu serta merusak pot tanaman hias.
Massa juga mengeluarkan kursi yang berada di dalam kantor desa kemu-dian membakarnya bersama dengan ban bekas. Pantauan di lokasi, kerusuhan baru berakhir sekira pukul 12.00 wib.
Salah satu warga Desa Bojong, Mahmud mengatakan kemarahan warga meledak karena merasa dilecehkan panitia Pilkades maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kecamatan Cikupa.
Satu pekan sebelum kerusuhan, warga sudah memprotes keputusan panitia yang memberikan surat undangan rapat pleno hasil pemilihan kepala desa hanya lewat pesan singkat (SMS). Menurut warga, undangan yang resmi harus menggunakan selembaran yang ada stempel BPD-nya.
Undangan menghadiri rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/6) lalu akhirnya diabaikan sebagian warga, terutama pendukung calon kepala desa yang kalah.
“Semestinya jika memang BPD menganggap kami ada maka berikan kami surat undangan yang resmi. Jangan melalui SMS,” ujar Mahmud, warga Desa Bojong.
Setelah gagal menggelar pleno, muncul isu baru yang menambah ketegangan di kalangan warga Desa Bojong. Beredar surat pemberitahuan pengesahan calon Kades yang menang pada Jumat (26/6) pagi. Warga yang menduga surat tersebut bodong lantaran tidak disertai dengan nomor kop surat akhirnya meluapkan kemarahannya.
“Semua warga di sini dapat copiannya. Maunya warga itu adalah diselesaikan dulu permasalahan di lapangan. Intinya kami ingin calon Kades dengan nomor urut 5 didiskualifikasi. Enggak ada rencana sebelumnya, pas beredarnya surat pemberitahuan saja hari Jumat pagi. Terus warga langsung pada kesel. Karena kecewa gitu pak enggak didengarkan aspirasi kita,” kata Mahmud.
Tangkap Empat Tersangka
Sementara itu, polisi bergerak cepat mengatasi kerusuhan di Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Petugas Polsek Cikupa mengamankan tujuh orang yang diduga menjadi provokator perusakan kantor desa, tak lebih dari 24 jam pasca kejadian.
Penjemputan terhadap orang yang diduga menjadi provokator dilakukan Sabtu (27/6) pagi sekira pukul 08.00 hingga 09.00 wib. Polisi mengamankan Tomi Murdiana, Opick, Rukma, Buyung, Empi, H Wawan dan Kocan.
Wakapolresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa menjelaskan ke tujuh orang yang diamankan diduga menghasut warga untuk melakukan aksi keributan di Kantor Desa Bojong, Jumat (26/6) malam. Namun dari tujuh orang itu, hanya empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“WK, TM, MT alias OP dan RM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keempatnya memiliki peranan dalam menghasut warga hingga terjadi kerusuhan di depan Kantor Desa Bojong. Sementara tiga lainnya masih sebagai saksi,”ungkap pria yang sebelumnya menjabat Kapolres di Kalimantan itu.
Polisi masih terus mengembangkan kasus yang diduga ada keterkaitannya dengan pemilihan kepala desa. Akan tetapi polisi sudah menetapkan WK yang merupakan tim sukses dari calon Kades nomor urut 2 sebagai otak dari kerusuhan.
Mukti Juharsa meminta kepada masyarakat yang merasa tidak puas terhadap Pilkades tidak melanggar hukum. Sehingga tidak ada kerugian yang diakibatkan oleh warga yang tidak puas dengan hasil pilkades.
“Kami akan tindak siapa saja yang mencoba melanggar hukum. Silahkan bagi warga yang tidak puas untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku. Bukan dengan cara menciptakan keribatan,” tegasnya kepada Satelit News, kemarin.
Mukti menambahkan aksi kerusuhan dilakukan secara spontan lantaran warga merasa tidak puas dengan hasil yang sudah ditetapkan. Aksi tersebut dikomandoi WK dengan cara menghasut warga untuk melakukan aksi bakar bangku dan memecahkan kaca di kantor Desa Bojong.
“Kami ingatkan kepada warga bahwa pelaksanaan pilkades telah usai dan bagi yang tidak puas silahkan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika ada yang melakukan aksi anarkis lagi kami tidak akan memberikan toleransi dan akan kami lakukan tindakan tegas,” imbuhnya.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan insiden penyerbuan Kantor Desa Bojong diserahkan kepada kepolisian. Perusakan fasilitas pemerintahan termasuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Kita serahkan urusan perusakan kantor Desa Bojong ke polisi,”ujar Zaki saat dikonfirmasi. (mujeeb/harso/gatot/satelitnews)