Kakak Bunuh Adik, Ibunya Memaafkan

CILEDUG,SNOL Remuk redam perasaan Marsiwan Silaban dan Rahmawati, warga Kampung Duku Gang H. Ridi, RT 05/03 Kelurahan Sudimara Selatan Kecamatan Ciledug.

Pasangan suami istri itu harus menelan kenyataan pahit anak lelakinya Muhamad Rizky Silaban alias Buyung (15) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Putri Mariska Sakina (13) yang juga anak bungsu mereka.

Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini terjadi pada Minggu (7/6) lalu di rumah kontrakan MarsiwanRahmawati. Putri Mariksa Sakina ditemukan tewas dengan leher tersayat pisau sementara Buyung berhasil diselamatkan meski memiliki luka serupa.

Setelah dua pekan penyelidikan, polisi mengumumkan Buyung sebagai tersangka tunggal pembunuhan terhadap Putri, Sabtu (27/6).

Ditemui di Mapolres Metro Tangerang, Rahmawati terlihat sangat sedih. Namun dia tetap tabah meski telah kehilangan anak perempuannya sedangkan putranya yang terancam masuk penjara. Dia mengaku telah mengikhlaskan semuanya termasuk memaafkan Buyung yang tega membunuh adik kandungnya sendiri.

“Memaafkan, gimanapun juga Buyung adalah anak saya. Sekarang sudah jangan diungkit lagi,” kata Rahmawati dengan nada terbata-bata, Sabtu (27/6). Juragan sayur itu berharap, Buyung bisa sekolah kembali karena masih mempunyai masa depan yang panjang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Agus Pranoto menjelaskan penetapan tersangka terhadap MRZ alias Buyung dilakukan berdasar penyelidikan secara seksama. Penyelidikan memakan waktu selama dua pekan dan disimpulkan tersangka dalam kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati adalah M. Rizky Silaban.

“Korban meninggal atas nama Putri (13) pelajar MTS kelas VII dan yang menjadi pelaku adalah kakaknya sendiri Rizky (15),”kata Kapolres kepada wartawan dalam konferensi persnya di Aula Polres Metro Tangerang.

Kapolres mengungkapkan tiga alat bukti yang dijadikan dasar kepolisian untuk menetapkan Rizky sebagai tersangka. Diantaranya, keterangan saksi ahli terkait hasil tes DNA terhadap barang bukti yang ada yaitu sebilah pisau. Di pisau, sekitar 99 persen pisau dipegang Rizky.

“Pisau ini adalah milik korban yang digunakan sehari-harinya untuk perlengkapan memasak. Pisau berada di dapur dan dipastikan bukan dari luar rumah yang dibawa untuk sengaja membunuh,” papar Kapolres.

Alat bukti kedua adalah petunjuk dari saksi-saksi yang diperiksa. Saat ditolong, Buyung menyebutkan pelaku bertubuh tinggi besar, hitam dan menggunakan cadar. Tapi dalam pemeriksaan, orang tua dan tetangga mengaku tidak ada orang lain kecuali Putri dan Rizki yang ada berdua di dalam rumah.

“Jarak tetangga dan TKP sangat dekat dan tidak berjauhan. Semua yang terjadi pasti kedengaran. Saksi sebelum peristiwa terjadi, beberapa hari ke belakang orang tua juga menyampaikan sempat terjadi cekcok sampai akan terjadi saling membunuh juga,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, alat bukti yang ketiga adalah keterangan tersangka. Hasil tes DNA dan keterangan saksi yang dikonfrontasi penyidik kepada tersangka membuat Buyung mengakui perbuatannya. Tanpa ragu, penyidik menyimpulkan Rizky adalah pelaku tunggal pembunuhan yang mengakibatkan Putri meninggal.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pembunuhan karena disuruh Jin. Kalau tidak dilaksanakan keluarganya akan terbunuh semua,” ungkapnya.

Atas perintah Jin tersebut, tersangka mengambil pisau dapur yang ada di meja ruang depan dan langsung menyergap korban Putri yang keluar dari kamar mandi. Putri digorok lehernya hingga tidak bergerak dan meninggal dunia.

“Tersangka sebulan terakhir belajar ilmu hitam. Ibunya juga melihat gejala tidak beres yakni Rizky yang berubah menjadi agresif,” jelasnya.

Setelah membunuh adiknya, Rizky mengaku Jin tersebut kemudian menyuruh untuk menggorok lehernya sendiri. Hingga akhirnya kedua bocah tersebut terluka dan warga datang untuk menolong.

“Rizky dilarikan ke rumah sakit dan selamat tapi adiknya meninggal dunia di lokasi karena banyaknya darah yang keluar,” bebernya.

Kapolres menuturkan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan di rumah sakit Bakti Asih Ciledug namun dilarang dokter karena kondisi tersangka belum memungkinkan. Tersangka sempat dipindah ke RS Kramat Jati Jakarta dan pada Jumat, 27 Juni 2015, Rizky dijemput untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Ciledug.

“Pemeriksaan terhadap Rizky sendiri sudah dilakukan sesuai prosedur. Dimana tersangka yang masih termasuk anak-anak, pada saat pemeriksaan didampingi oleh ibunya Rahmawi, petugas P2TP2A dan penasihat hukum,” ujarnya.

Kapolres menerangkan, sebenarnya Rizky belajar bela diri kemudian mendalami ilmu hitam sehingga terjadi perubahan sikap. Polisi sudah meminta keterangan kepada guru-guru silatnya.

“Untuk tes kejiwaan masih menunggu tim dokter polri. Adanya dugaan pemerkosaan saat olah tkp, visum RS ditemukan cairan vagina korban tapi setelah diuji DNA sebanyak dua kali bukan sperma laki-laki tapi milik korban sendiri sehingga tidak terbukti,” pungkasnya.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, Rizky diancam dengan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.