Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kubangsari
SERANG,SNOL—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pelabuhan Kubangsari Jilid II, Kota Cilegon senilai Rp49,1 miliar. Perkara yang merugikan negara senilai Rp15,9 miliar lebih ini merupakan pelimpahan dari KPK.
Kedua orang tersebut yakni berinisial JS dan S. Kedua ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan cek fisik pada proyek tahun 2010 lalu tersebut. “Sekarang sudah tahap penyidikan. Sudah ada tersangkanya JS dan S,” ujar Asintel Kejati Banten Sufari kepada wartawan, Rabu (24/06).
Namun saat dikonfirmasi mengenai peran atau jabatan tersangka pada proyek tesebut, Sufari enggan menjawabnya. “Sementara itu dulu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, berdasarkan sumber dari Penyidik Kejati Banten, lebih dari 5 orang dari Penyidik KPK menyambangi Kejati Banten pada Rabu siang. Menurut sumber tersebut, kedatangan penyidik dari KPK untuk mengkoordinasikan perkara split yang telah mempidanakan mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at. “Itu dari penyidik KPK. Mereka koordinasi terkait kasus Kubangsari, mengingat barang bukti masih di mereka,” ujar penyidik Kejati Banten yang enggan disebut namanya.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejati Banten sendiri dikatakannya sudah dikirimkan ke KPK setelah sebelumnya KPK melimpahkan kasus ini ke Kejati Banten. Mengenai audit kerugian kasus pembangunan trestle dermaga Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar ini, pihak Kejati tidak merujuk pada hasil audit KPK. Dalam dakwaan terpidana Tb Aat Syafaat, proyek itu telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Cilegon Rp15,9 miliar lebih.
Sekedar diketahui, kasus korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, yang telah menyeret mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat dilimpahkan oleh KPK ke Kejati Banten. Dalam kasus ini, Aat divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu. Aat juga didenda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta majelis hakim mengganjar Aat dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten para petinggi di Pemkot Cilegon telah diperiksa Kejati Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Jhoni Hasibuan dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon Septo Kalnadi. (mg30/mardiana/jarkasih)