Dadang Akui Terima Fee Rp 1 M
SERANG,SNOL— Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan, Dadang E Mpid mengakui telah menerima fee sebesar Rp 1 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) ditahun 2010. Pengakuan Dadang ini menyusul adanya keterangan dari Dadang Prijatna, saksi yang juga tersangka kasus tersebut dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2010-2012 yang tidak dibantah olehnya.
Menurut Dadang Prijatna, terdakwa Dadang E Mpid pernah menelepon dan menanyakan kepada dirinya prihal fee 4 persen yang berarti berjumlah Rp1 miliar dari proyek Alkes tahun 2010. Setelah adanya permintaan itu, ia langsung konfirmasi ke Tb Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyampaikan permintaan dari terdakwa Dadang E Mpid. Setelah berkomunikasi dengan Tb Chaeri Wardana, Dadang mengakui mengatahui dan melihat anak buah dari terdakwa yakni Neng Ulfa dan Ilham, menemui Bendahara PT Bali Pasific Pramagama Yayah Rodiah untuk mengambil uang Rp 1 miliar.
“Saya konfirmasi ke Pak Wawan setelah adanya permintaan Pak Dadang E Mpid. Habis itu saya lihat Neng Ulfa dan Ilham datang Ke Yayah Rodiah. Yayah Rodiah menyerahkan uang Rp1 miliar cash,” ujar Dadang Prijatna saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Kamis (25/06).
Selain itu Dadang Prijatna mengungkapkan, PT Bali Pasific Pramagama juga memberikan fee sebesar Rp750 juta kepada Dinas Kesehatan untuk proyek pengerjaan fisik berupa pembangunan Puskesmas dan RSU Tangerang Selatan tahun 2011-2012. “Tahun 2012, mereka minta 4 persen untuk tunjangan hari raya (THR), kita baru berikan Rp750 juta melalui Yayah Rodiah tapi enggak tahu siapa yang nerima. Yang ngambil dari dinas, yang tahu Yayah Rodiah,” ungkap Dadang Prijatna.
Saat bersaksi Mantan Manager Opersional di PT Bali Pasific Pramaga (BPP) Dadang Prijatna membeberkan praktik kecurangan pada Proyek Alkes Tangsel tahun 2010-2012 tersebut sehingga dimenangkan oleh perusahaannya. Mantan anak buah Tb Chaeri Wardana ini mengaku kalau proyek pengadaan Alkes tahun 2010-2012 dimenangkan oleh perusahaannya karena sebelum lelang ia sudah mendapat bocoran proyek dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, sehingga perusahaannya sudah mempersiapkan jauh hari.
Selain itu, Tb Chaeri Wardana mengajak terdakwa Dadang E Mpid sebelum lelang untuk rapat membahas proyek tersebut. “Biasanya Pak Wawan ngajak terdakwa rapat sebelum lelang, saya ikut. Saya diajak dan disuruh koordinasi dengan Pak Dadang (terdakwa,red). Kita juga ada email bersama dengan Dinas Kesehatan, sehingga kalau ada proyek kita duluan tahu dan mempersiapkan lebih awal,” ungkap Dadang.
Dadang Prijatna mengaku tidak tahu menahu soal nilai proyek Alkes Tangerang Selatan tahun 2010-2012. Ia mengaku hanya ditugaskan oleh Tb Chaeri Wawan untuk berkoordinasi soal proyek Alkes tahun 2010 dan membantu Yuni Astuti Dirut PT Java Medika untuk pengadaan barang Alkes. “Alkes saya engga tahu harganya berapa, saya hanya ditugasin bantuin Yuni. Sampai kontrak bukan tanggung saya. Yang suplai alat kesehatan itu Yuni. tidak tahu alatnya apa saja,” jelas Dadang.
Dadang Prijatna membeberkan kalau proyek Alkes tahun 2010, PT Bali Pasific Pragama mendapatkan 43 persen dari nilai kontrak. Sementara 56 persen untuk fisik. “PT BPP terima 43 persen, sementara sisa 56 persen dikurangi 4 persen ke Dinas Kesehatan untuk biaya fisik yang dilakukan oleh Bu Yuni,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan Dadang Prijatna, terdakwa Dadang E Mpid mengaku keterangan saksi benar dan ada salahnya. Menurutnya, ia tidak tahu menahu soal uang Rp750 juta yang diserahkan PT Bali Pasific Pragama kepada Dinas Kesehatan. Namun ia tidak membantah menerima dana uang Rp 1 miliar untuk Alkes 2010. “Ada beberapa keberatan yang mulia, yang Rp 1 miliar tersebut bukan untuk saya sendiri tapi untuk dinas dan operasional. Kalau untuk Rp750 juta saya tidak tahu,” ungkapnya.
Direncanakan pada Senin (29/06) sidang akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi Yuni Astuti.”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (29/06) dengan mendengarkan keterangan saksi dari ahli dan Yuni Astuti,”ujar Ketua Majelis Saenal. (mg30/mardiana/jarkasih)