Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK

JAKARTA, SNOL Bola panas kasus dugaan korupsi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat terus menggelinding. Selasa (28/8) kemarin, giliran Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi yang diperiksa lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan pemeriksaan terhadap Wali Kota yang juga putra tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan trestle dermaga Kubangsari, Tb Aat Syafaat itu. “Ya, Wali Kota Cilegon diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafaat,” kata Johan Budi, kemarin (28/8).
Sempat tersiar kabar bahwa dalam pemeriksaan itu Iman diperdengarkan rekaman percakapan Tb Aat dengan beberapa orang terkait pembagunan dermaga itu oleh penyidik KPK. Namun dengan tegas Johan membantah hal tersebut.
“Itu kabar bohong. Tidak ada itu. Wali Kota Cilegon diperiksa sebagai saksi seperti umumnya para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Kalau ada yang bilang bahwa KPK memperdengarkan rekaman, itu jelas berita bohong,” tandasnya.
Masih kata Johan, berdasarkan jadwal, Iman mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, ketika ditanya materi apa saja yang dipertanyakan kepada Iman, Johan mengaku tidak tahu. “Nah kalau materi pemeriksaan, saya tidak tahu. Yang jelas Wali Kota Cilegon memenuhi panggilan KPK,” pungkasnya.
Selain Wali Kota Cilegon, KPK juga akan memeriksa saksi lain yakni Helmi Priyatna dan Rana Sunarya bin Suhanda. Mereka diketahui berasal dari kalangan swasta.
Pengacara Tb Aat Syafaat, Maqdir Ismail, saat dihubungi mengaku tidak mengetahui perihal pemeriksaan putra mantan Wali Kota Cilegon itu. “Kapan diperiksanya? Hari ini? Saya malah tidak tahu,” kata Maqdir.
Selama pemeriksaan saksi-saksi, lanjutnya, dia sama sekali tidak tahu menahu apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya itu. Maqdir bahkan menyebut bahwa alat bukti yang dimiliki KPK pun hingga saat ini belum jelas.
“Sampai saat ini saya juga gak tahu, apa alat bukti yang dimiliki KPK. Kalau selama ini diduga melakukan korupsi, berapa kerugian negara dan siapa yang menghitungnya itu belum jelas. Ya kita tunggu saja tanggal mainnya,” kata Maqdir seraya tertawa.
Mantan pengacara Antasari Azhar itu juga menyatakan bahwa langkah KPK dalam memeriksa saksi sangat tidak masuk akal. Banyak pihak yang sesungguhnya tidak berkaitan dengan kasus Tb Aat Syafaat, namun diperiksa sebagai saksi.
“Bingung saya. Semua orang diperiksa, padahal tidak ada korelasinya dengan kasus klien kami. Contohnya Ketua KPUD Cilegon yang beberapa waktu lalu diperiksa. Itu apa hubungannya. Bisa jadi Anda (wartawan, red) juga dipanggil KPK nanti untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya dengan nada bergurau.
Namun apapun yang akan terjadi, lanjutnya, dirinya sudah mempersiapkan segala sesuatunya di persidangan nanti. “Kita sudah siapkan semua. Saksi ahli hingga saksi yang meringankan. Semua sudah siap. Kita juga bakal beri kejutan dalam persidangan nanti,” paparnya.
Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi, nomor yang biasa digunakan tidak aktif. Hanya ada kotak suara yang meminta untuk meninggalkan pesan.
Tb Aat Syafaat telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak 26 Mei 2012 lalu. Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang hingga negara dirugikan sebesar Rp11,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut Aat disangkakan melanggal Pasal 2 Ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan), dan/atau Pasal 3 UU 31 No 29 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (igo/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.