Kerugian Proyek Alkes Ditaksir Rp 200 Juta
SERANG,SNOL— Kejaksaan Negeri Serang mentaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek Alkes RSUD Serang (dr. Drajat Prawiranegara, red) mencapai Rp200 juta. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, Sandi Rozali Nursubhan, setelah penyidik melakukan pengecekan fisik terhadap barang yang dibeli oleh pemenang tender PT Maju Mapan Medika jaya.
“Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sedikitnya sebesar Rp200 juta lebih. Nilai tersebut terungkap dari penelusuran dan pengecekan fisik atas barang-barang Alkes yang dibeli dari PT Maju Mapan Medika Jaya,” kata Sandi saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (25/06).
Sandi mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perbuatan melawan hukum atas dugaan mark up proyek Alkes tersebut. Bahkan pihaknya pada Kamis ini (kemarin,Red) telah memeriksa dua orang saksi dari RSUD Serang. “Dua orang pejabat RS dr Drajat Prawiranegara diperiksa penyidik Kejari Serang, keduanya ialah Yose Rizal dan Emilia T. Keduanya datang ke Kejari Serang sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Sandi menjelaskan, keduanya diperiksa terpisah di dua ruangan di lantai dua Gedung Kejari Serang. Selama pemeriksaan, keduanya pula didampingi oleh tim bagian hukum Setda Kabupaten Serang. “Keterangan saksi tersebut amat penting untuk melengkapi berkas penyidikan. Pemeriksan itu pula merupakan pemeriksaan perdana dinaikan statusnya ke Penyidikan,” ungkapnya.
Keduanya merupakan Pejabat RS Drajat Prawiranegara, yang meminta alat-alat kesehatan tersebut untuk diadakan karena kebutuhan di rumah sakit yang semakin kompleks. “Keduanya memang yang meminta Alkes itu diadakan. Makanya, kita butuh meminta keterangan mereka. Keduanya masih berstatus saksi,” katanya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu Kepala Kejaksaan Negeri Serang resmi menaikan kasus dugaan korupsi senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang TA 2014 tersebut ke tahap penyidikan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangi. (mg30/mardiana/jarkasih)