Eks Walikota Cilegon Tetap Ditahan di Lapas Serang

SERANG, SNOL KPK akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat. Dengan begitu, status hukum Aat resmi menjadi terpidana dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Eksekusi tersebut langsung dilakukan jaksa eksekutor dari KPK, yang datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Serang. Dalam proses eksekusi tersebut sejumlah wartawan yang melakukan peliputan,tidak diperkenankan memasuki kawasan lapas. Sehingga, hanya menunggu dipintu masuk tahanan.

Zaenudin, salah satu staf penyidik KPK yang datang ke Lapas, menyatakan, pihaknya hanya melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Tb Aat Syafaat dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari senilai Rp 49 miliar. Dan eksekusi badan tersebut sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan di dalam tahanan.

“Kita sudah sampaikan eksekusi badan ini, dan diterima langsung oleh yang bersangkutan (Tb Aat Syafaat) yang didampingi tim kuasa hukumnya,” ujar Zaenudin saat ditemui usai melaksanakan eksekusi terhadap Tb Aat Syafaat di halaman LP Serang, Selasa (26/3).

Zaenudin menerangkan, eksekusi tersebut dilakukan menyusul dicabutnya upaya banding dari pihak KPK, sehingga kasusnya dinyatakan inkrah. Dan terpidana tinggal menjalani hukuman, termasuk menyerahkan uang denda dan uang pengganti.

Sementara itu, terkait pemindahan terpidana dari Lapas Serang, ke LP Sukamuskin, Bandung, Jawa Barat, menurutnya, itu kewenanganan Kehakiman. “Jika lapas tersebut tidak memungkinkan, maka tahanan bisa dipindahkan ke Sukamiskin,” tukasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Serang, Arpan, menyatakan, eksekusi terhadap terpidana korupsi sudah selesai dilakukan. Kini status Aat bukan lagi tahanan titipan melainkan tahanan lembaga pemasyarakatan. “Sekarang terpidana sudah menjadi tahanan resmi Lapas, bukan lagi tahanan titipan jaksa,” ujar Arpan.

Menanggapi rencana pemindahan Aat dari Lapas Serang ke lapas Sukamiskin Bandung, menurut Arpan, pemindahan tersebut kebijakan nasional. Kalau ada perintah dari dirjen yang tinggal dilakukan pemindahan, namun sampai saat ini belum ada perintah pemindahan.

“Prinsipnya penahanan dimana pun sama, tergantung kondisi ruangan di lapas. Saya kira kapasitas diruangan lapas Srang ini juga masih memungkinkan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun hukuman kurungan penjara kepada Aat Syafaat. Tidak hanya itu, Aat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar subsidair dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum KPK yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara.

Aat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUH Pidana.(bagas/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.