Aat Belum Dikirim ke Sukamiskin
SERANG, SNOL—Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada Tb Aat Syafaat, namun hingga kini mantan orang nomor satu di Kota Cilegon itu masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Serang. Terdakwa perkara korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Rp 49 miliar ini, belum dipindah ke LP Sukamiskin, Bandung, untuk bergabung dengan terpidana kasus dugaan korupsi dari daerah lain.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, Anton Praharta mengatakan, Aat belum di-Sukamiskin-kan karena vonis yang dijatuhkan kepadanya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena, masih ada kemungkinan pihak terpidana maupun penuntut KPK mengajukan banding atas ketetapan hakim yang dibacakan, Kamis (7/3) lalu.
“Belum bisa dipindahkan ke sana (LP Sukamiskin), karena hingga saat ini keputusan atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Aat belum inkracht (tetap),” kata Anton Praharta, kepada Banten Pos (Satelit News Group), Jumat (8/3).
Anton menjelaskan, keputusan hukum atas terdakwa dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,9 miliar tersebut belum inkracht. Lantaran setelah vonis dibacakan, tim Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Penuntut Umum KPK memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan majelis hakim atau justru menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Jika dalam kurun waktu yang telah diberikan Penuntut Umum KPK tidak juga menentukan sikap, maka keputusan majelis hakim akan dinyatakan memiliki ketetapan hukum dan terpidana akan segera dipindahkan ke LP Sukamiskin,” katanya.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, SEG Very Johanes mengatakan, selama tahun 2013 ini setidaknya sudah ada tiga narapidana kasus korupsi yang sebelumnya mendekam di Rutan Serang, dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung.
“Yang saya ingat itu ada dua orang yaitu Agus Mulyadi Randil dan Maman Suarta. Yang satu lagi saya lupa siapa itu yang sudah dipindahkan,” kata Very saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.
Very mengungkapkan, Agus Mulyadi Randil dan Maman Suarta merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pengadaan lahan untuk kawasan sistem pertanian terpadu (Sitandu) Pemprov Banten APBD TA 2009 dan 2010 sebesar Rp 67,06 miliar. “Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun kepada Agus Randil dan enam tahun kepada Maman Suarta, setelah majelis hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa,” katanya.
Pada bagian lain, pengacara Aat Syafaat mendukung pernyataan KPK yang akan meneruskan penyelidikan kasus korupsi Kubangsari. Tim kuasa hukum menilai bahwa proses hukum atas perkara Kubangsari ini belum selesai karena mengacu pada penggunaan Pasal 55 KUH Pidana sebagaimana yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Aat.
“Pasal 55 KUH Pidana yang dijatuhkan kepada klien kami itu belum terungkap. Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama ini dengan siapa? Seharusnya, kasus ini masih belum selesai dan harus dilanjutkan oleh KPK,” kata Tubagus Sukatma, kuasa hukum Tb. Aat Syafaat, Jumat (8/3).
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Aat Syafaat pidana penjara selama 3,5 tahun penjara. Selain pidana kurungan, Aat juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar subsidair kurungan dua tahun penjara. (bagas/dan/enk/dam/deddy/bnn)