KPK Batal Banding, Aat Segera Dibawa ke LP Sukamiskin
SERANG, SNOL KPK mencabut upaya banding atas vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari senilai Rp 49 miliar, Tb Aat Syafaat, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Sudah, KPK sudah mencabut pengajuan bandingnya. Tadi ada orang KPK datang membawa surat dan kita langsung buatkan akta pencabutan sekaligus ditandatangi mereka (KPK-red),” ujar panitera muda tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Anton Praharta, Senin (18/3).
Dengan dicabutnya gugatan banding ke Pengadilan Tinggi tersebut, perkara korupsi dengan terdakwa mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat dinyatakan inkrah. “Otomatis perkara ini inkrah karena pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan banding,” ungkapnya.
Selanjutnya diterangkan Anton, pihaknya saat ini tinggal menunggu proses eksekusi terhadap terpidana untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, yang biasa digunakan untuk menahan ter-pidana korupsi dari KPK, serta mengambil uang denda dan uang pengganti dari terdakwa.
“Sebagai eksekutor nantinya dari jaksa KPK, kita hanya mengeluarkan salinan atas putusan inkrah tersebut,” tukasnya.
Kuasa hukum terdakwa Tb Sukatma menyatakan kliennya siap menjalani keputusan apapun yang diambil KPK. Menurutnya, sejak awal saat putusan keluar dari PN Serang, pihaknya sudah menerima dan siap menjalani putusan majelis hakim. “Kita sudah siap semua menjalani putusan hakim termasuk mengembalikan uang negara,” ujar Sukatma.
Sukatma hanya minta kepada pihak KPK untuk membuka blokir rekening Tb Aat Syafaat yang disita KPK dan 76 sertifikat tanah. “Karena itu bukan barang bukti yang disita melainkan hanya jaminan,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun hukuman kurungan penjara kepada Aat Syafaat. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar subsidair dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum KPK yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara.
Aat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUH Pidana.(bagas/deddy)