Dadang Prijatna Pelobi Handal
SERANG,SN— Dadang Prijatna, Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama yang merupakan bisa dibilang sebagai pelobi handal untuk bisa mendapatkan proyek pemerintahan. Dia mampu mengkondisikan sejumlah pejabat agar proyek bernilai miliaran itu bisa didapatkan. Anak buah Tb Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (18/8). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012 senilai Rp23,5 miliar itu menjalani sidang dengan agenda dakwaan.
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Jesden Purba, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadang Prijatna dengan dua pasal sekaligus. Dadang Prijatna didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sugeng, Dadang Prijatna dianggap sebagai orang yang telah melakukan Tipikor secara bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Mamak Jamaksari (perkara telah diputus PN Tipikor Serang), Tb Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) yang juga suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang penuntutan terpisah, Dadang E Mpid selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Agus Marwan Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama dan Yuni Astuti selaku supplier PT Java Medika.
Dalam uraian yang dibacakan JPU, Dadang Prijatna menjadi orang kepercayaan sekaligus tangan kanan Wawan ditugaskan untuk memenangkan proyek pekerjaan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, Dadang Prijatna pada bulan Juli 2012 menerima dokumen berupa ploting dari Wawan di Kantor PT BPP Jakarta. Pada dokumen ploting tersebut, terdakwa menemui Yuni Astuti agar segera menyiapkan surat dukungan perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP agar dapat mengikuti pelelangan alkes.
Dalam dokumen ploting itu, Wawan menunjuk Yuni Astuti sebagai pelaksa atau subkon pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan. Terkait proyek tersebut dengan rincian bagian subkon Yuni Astuti menerima sebesar 56,5 persen dari real cost Wawan 43,5 persen, bagian Dinas Kesehatan 4 persen, panitia lelang 1 persen, pinjam bendara 1 persen dari realcost.
“Pada bulan Agustus 2012, terdakwa melakukan pertemuan dengan Dadang E Mpid Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari PPK dan M Ilham Bisri Panitia Pengadaan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan flash disk kepada Mamak Jamaksari yang berisi nama pelaksana Yuni Astuti. Oleh panitia pengadaan dijadikan acuan dalam pelaksanaan proyek pengadaan,” ucap Sugeng di persidangan.
Terdakwa menyerahkan data plotingan kepada Mamak Jamaksari untuk melakukan koordinasi dengan Yuni Astuti untuk penyusunan HPS. Selanjutnya Mamak Jamaksari meminta kepada Muhada Castra Dyputra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengirimkan daftar nama dan jenis alkes berserta jumlah barang dan besaran pagu anggaran kepada Yuni Astuti melalui email.
Setelah mendapat kiriman email tersebut, Yuni Astuti membuat spesifikasi barang dengan harga yang sudah dinaikan (mark up) hingga empat kali lipat karena harus memperhitungkan bagian keuntungan dengan Tb Chaeri Wardana.
Pada tanggal 30 September 2012 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2012, bertempat di kantor BPP Serang, terdakwa dibantu oleh tim lelang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 6 perusahaan melalui LPSE Kota Tangerang Selatan. Dana sampai batas akhir pengajuan dokumen penawaran hanya perusahaan yang dikendalikan oleh Tb Chaeri Wardana yang memasukan dokumen penawaran.
“Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2012 PPK menetapkan PT Mikkindo Adiguna Pratama sebagai penyedia barang dalam pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Tangerang Selatan dengan nilai kontrak Rp23.109.210.000,” ujar Sugeng.
Oleh JPU, penetapan pelelangan PT Mikkindo Adiguna Pratama sebagai pemenang lelang yang telah diatur dan dilakukan secara formalitas bertentangan dengan pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, Yuni Astuti yang telah ditunjuk sebagai pelaksana atau Subkon oleh Tb Chaeri Wardana melakukan pembelian alkes kepada para supplier yang nilai seluruhnya Rp6.164.442.136,25. Kemudian alkes tersebut dikirim oleh supplier ke gudang PT Java Medika, sehingga PT Mikkindo Adiguna Pratama tidak pernah melaksanakan pengerjaan proyek yang bertentangan dengan pasal 87 ayat (3) Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan lelang barang dan jasa.
Dari uraian JPU, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Telah memperkaya Tb Chaeri Wardana PT BPP sebesar Rp7,9 miliar, Yuni Astuti Rp5 miliar, Dadang E Mpid Rp1,1 miliar, Agus Marwan Rp206 juta dan Mamak Jamaksari Rp37 juta,” jelas Sugeng.
Bagi-bagi uang proyek alkes Kota Tangerang Selatan tersebut membuat negara dalam hal ini Pemkot Tangsel merugi Rp14.528.805.001 sebagaimana hasil audit BPK RI. Menanggapi dakwaan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Dadang Prijatna, Setiono menerima dan tidak mengajukan eksepsi. “Setelah kami membaca dakwaan kami tidak ajukan eksepsi yang mulia,” ungkap Setiono. Rencananya pada Selasa (25/8) pekan depan sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mg30/mardiana/jarkasih)