Pihak Great Western Resort Kalah Lagi

TANGERANG, SNOL—Untuk kedua kalinya PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) memenangi sidang perdata atas PT Dinamika Karya Utama (DKU) dari Great Western Resort (GWR) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Setelah pada sidang pertama, PN Tangerang mengabulkan gugatan PT WBC terhadap PT DKU, kemarin PT DKU yang mencoba melakukan gugatan balik terhadap PT WBC justru harus menelan pil pahit setelah keputusan PN Tangerang justru menguatkan kemenangan PT WBC pada sidang perdana.

      Putusan ini menambah keyakinan pihak WBC untuk menggugat Save Max yang kini beberapa bagian luas tempatnya merupakan tempat yang disewa PT WBC. Keputusan gugatan perdata tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (23/6) lalu. Ini adalah kekalahan kedua perkara perdata PT DKU yang diwakili oleh penasihat hukum dari Kantor hukum Soehandoyo.

      Sebelumnya pada 3 Maret 2015 lalu, Majelis Hakim PN Tangerang juga memutuskan, PT DKU harus membayar kepada PT WBC yang menyewa tempat di gedung tersebut untuk usaha billiard dan cafe sebesar Rp 5 miliar. Kini ketua majelis hakim Abner Situmorang juga menjatuhkan vonis yang sama. “Benar ini gugatan mereka seluruhnya ditolak oleh majelis hakim. Justru rekonvensi kita dikabulkan, kalau bisa kami jelaskan rekonvensi itu seperti orang menonjok, tetapi pukulannya kena orang itu sendiri,” kata Faisal Miza kuasa hukum PT WBC dari Kantor OC Kaligis, kemarin di PN Tangerang.

      Faisal menegaskan, kekalahan PT DKU dua kali dalam persidangan perdata ini membuktikan bahwa PT DKU memang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap PT. WBC. “Ini dibuktikan dari dua putusan yang menyatakan mereka memang wanprestasi terhadap klien kami. Saya ingin menyampaikan bahwa PT DKU agar selesaikan saja kewajibannya terhadap WBC,” kata Faisal.

      Selain itu, menurut Faisal pihaknya juga langsung meneruskan laporan sumpah atau pemberian keterangan palsu atas perbuatan seorang direktur ke Polres Metro Tangerang Kota. “Ada seorang direktur yang diminta menjadi saksi dan disumpah. Dia mengaku pada persidangan sudah tak bekerja lagi di PT DKU. Ternyata, setelah kita melihat ada kuasa yang dia tandatangani sebagai direktur,” katanya. Sementara, perwakilan PT DKU, Hugo S Pranata yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya belum menjawab untuk memberikan keterangnya.

      Kasus ini bermula ketika sebuah tempat billiard bernama PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang berlokasi di Great Western Resort (GWR) lantai lower ground di Jalan MH Thamrin Km 27, dibongkar paksa oleh pemilik gedung dengan alasan bahwa pihak WBC tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk direlokasi Rabu, 18 Juni 2014. Pasca pembongkaran, PT WBC tidak terima dan melaporkan pemilik gedung ke pihak berwajib. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.