Smart Parking di GWR Tak Berizin, DPRD Rekomendasikan Penyegelan

TANGERANG,SNOL Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyatakan, PT Smart Parking tidak memiliki izin operasional untuk mengelola perparkiran di area Great Western Resort (GWR). Kepala Dishub Kota Tangerang, Ivan Judianto menyatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada perusahaan tersebut.
“Setelah dicek ke Bagian Lalu Lintas, belum pernah kami keluarkan rekomendasi untuk PT Smart Parking,” tegas Kepala Dishub Kota Tangerang, Ivan Yudianto kepada Satelit News Rabu (13/2) lalu.
Menurut Ivan, bila surat rekomendasi belum dikeluarkan, sudah pasti izin pengelolaan parkir PT Smart Parking belum memperoleh izin operasi.
Padahal bila diurut, seharusnya pengelola parkir haruslah mengajukan izin ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) kemudian BPPT mengharuskan pengelola parkir meminta surat rekomendasi dari Dishub setempat, diperiksa ulang, dan beberapa tahapan selanjutnya. “Jika surat rekomendasi saja belum dikeluarkan, mana bisa beroperasi,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Muhtarom menjelaskan, bila pengelolaan parkir tersebut belum berizin, pengelola dilarang memungut biaya apapun. “Tidak boleh memungut biaya parkir kan belum ada izinnya. Dia harus urus dulu izinnya,” ucap Muhtarom.
Jika masih ketahuan memungut biaya parkir, sudah pasti akan mendapat sanksi tegas. “Tapi itu lebih berwenang Badan Perizinan,” ujar Muhtarom. Saat ditanya apakah ada batasan tarif untuk biaya parkir, Muhtarom menjelaskan tidak ada. “Selama sudah ada izinnya tidak dibatasi, asalkan jelas aturannya. Si konsumen diberikan struk yang menuliskan berapa tarif parkirnya,” jelas Muhtarom.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang merekomendasikan agar dilakukan penyegelan atas Smart Parking. “Segel saja dulu, hentikan penarikan uang parkirnya. Kemudian suruh pengelolanya untuk urus semua izin operasional parkirnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengguna jasa parkir di GWR Kebon Nanas mengeluhkan mahalnya tarif yang diberlakukan pengelola. PT Smart Parking selaku pengelola parkir hotel dan ruko dinilai semena-mena mematok tarif maksimal, Rp 5.000 meski baru memarkir selama 2 jam. Padahal batas maksimal parkir di aera itu selama 5 jam.
Kekecewaan itu disampaikan Uci Wulandari (25). Warga Ciledug ini pada Minggu (10/2) mulai parkir sekitar pukul 19.35 WIB dan keluar sekitar pukul 21.15 WIB. Namun petugas parkir langsung menyatakan dia harus membayar tarif maksimal. “Saya baru parkir 2 jam sudah diminta bayar Rp 5 ribu,” keluhnya.
Manajer Parkir Area Smart Parking Great Westren, Tegar saat ditemui wartawan Minggu (10/2) malam tidak bisa memberikan jawaban pasti. Bahkan dia menuding pegawainya yang bertugas menjaga loket pembayaran parkir telah melakukan kesalahan atas pembayaran parkir maksimal yang dikenakan konsumennya. “Dalam komputerisasi memang tercatat hanya 2 jam, dan harusnya bayar Rp 2 ribu. Ini kesalahan kami. Kami memang sedang masa penyesuaian,” kilahnya.(pramita/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.