Gelapkan Uang Karyawan Rp6,5 M, Divonis 1 Tahun
SERANG, SNOL Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan vonis penjara 1,5 bulan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asa Bangun Nusantara (ABN) Kota Cilegon Iwan Kurniawan.
Iwan dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang pesangon karyawan sebesar Rp 6,5 miliar. Perbuatan Iwan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa iwan 4,5 tahun kurungan penjara.
”Setelah mempertimbangkan fakta persi-dangan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Naisyah Kadir saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.
Menurut Naisyah, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut selam 4,5 tahun. Begitu juga dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.
“Uang pesangon karyawan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi perusahaan dan terdakwa sendiri tidak menikmati,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, hakim juga menilai uang pesangon untuk 1.280 karyawan dari PT KS Rp 6, 5 miliar lebih itu sebagian sudah dibayarkan kepada karyawan Rp 3, 1 miliar lebih. Sedangkan sisanya Rp 3,3 miliar lebih digunakan terdakwa untuk operasional perusahaan dan membayar sisa tagihan perusahaan saat perusahaan di pimpin Fakih Usman dengan Direktur Keuangan Arsim Sujarwadi.
“Jadi sisanya digunakan untuk menalangi dana pembayaran cuti karyawan, THR, gaji ke-13, jasa angkutan, jasa pembuatan baju, pembayaran pinjaman karyawan dan yang lain. Tapi Fakih dan Arsim tidak membayarkan talangan itu,” jelasnya.
Usai mendengarkan putusan, JPU Kejari Cilegon Asep Hasan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pengunjung sidang menolak putusan putusan majelis hakim. (bagas/eman)