Kerja Sama Bola Sodok Berakhir di Meja Hijau
PT WBC dan Great Western Resort Saling Gugat
TANGERANG,SNOL Kerja sama antara PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC), penyedia sarana bola sodok (Biliard) dengan Great Western Resort Kota Tangerang berakhir di meja hijau.
Kedua pihak saling menggugat di jalur pidana maupun perdata sehingga harus berhadap-berhadapan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu (3/9).
Kasus saling lapor itu bermula ketika PT WBC melaporkan Great Western Resort ke Polda Metro Jaya. PT WBC merasa tidak terima setelah tempat billiardnya yang berada di lantai lower ground GWR dibongkar paksa dengan alasan tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk direlokasi.
Kuasa hukum WBC dari OC Kaligis & Associates, Faisal Miza kepada Satelit News, Selasa (2/9), mengatakan pihaknya melaporkan PT Dinamika Karya Utama atau GWR selaku pengelola gedung dengan tiga pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Perusahaan Wahana Bintang Cemerlang melaporkan GWR Tangerang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2628/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimum.
“Kejadian pengrusakan itu terjadi pada tanggal 18 Juni 2014. Pihak GWR melakukan pembongkaran secara paksa sehingga membuat barang-barang milik klien kami mengalami kerusakan seperti interior, peredam suara, dan alat-alat di dalam vip maupun di ruangan billiard,” katanya.
Menurut Faisal, Pihak GWR membongkar dengan alasan bahwa pihak WBC tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk relokasi. Padahal WBC tidak keberatan dan menyetujui relokasi tersebut.
“Kita sudah melakukan itikad baik kepada mereka untuk menuruti relokasi tapi tidak menyediakan tempat peng-gantinya, lalu dia langsung seenaknya memindahkan interior dan barang-barang milik kita. Kita juga melakukan gugatan secara perdata senilai Rp18 miliar untuk pergantian ganti rugi atas kerusakan yang diterima. Kita berharap pengadilan bisa memberikan keadilan kepada kita,” jelasnya.
Dia mengungkapkan angka senilai Rp18 miliar itu dihitung dari nilai estimasi keuntungan apabila WBC beroperasi tetap sampai kontrak habis atau sampai 5 tahun kedepan dan kerugian barang senilai Rp 5 miliar.
“Saat penyegelan itu massa bertindak anarkis sehingga pihak WBC mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar akibat aksi pengrusakan terhadap aset milik WBC,” ungkapnya.
Kuasa Hukum PT Dinamika Karya Utama atau pengelola gedung Great Western Resort, Hugo S Pranata menjelaskan pembongkaran tempat tersebut dikarenakan pihak WBC tidak mau direlokasi. Hugo mengatakan WBC lebih dulu menginginkan keluar dari tempat tersebut.
“Mereka menjawab surat kita dengan menyatakan ingin keluar. Jadi, apabila dalam sewa menyewa salah satu pihak menyatakan keluar berarti penjanjian itu berakhir. Makanya kita pindahkan barang-barang mereka karena kita ingin memanfaatkan gedung untuk hal yang lain,” jelasnya.
Dia juga mengaku menggugat pihak WBC dengan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut sudah berjalan sebelum lebaran tapi pihak mereka tidak datang. Atas gugatan WBC, dia menuturkan bahwa itu adalah hak sebagai warga negara dan dia menghormati proses hukum yang ada. (uis/gatot/satelitnews)