Great Western Resort Didenda 5 Miliar
Kalah Dalam Persidangan Sengketa Kerjasama Bola Sodok
TANGERANG,SNOL—Sengketa kerjasama antara PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC), penyedia sarana bola sodok (biliard) dengan Great Western Resort Kota Tangerang yang berakhir di meja hijau akhirnya diputuskan PN Tangerang, Selasa (3/3). Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan gugatan WBC dan menghukum pihak GWR, dalam hal ini PT Dinamika Karya Utama (DKU), dengan hukuman 5 milar rupiah.
“Majelis hakim menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan tergugat (PT DKU) telah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat materil Rp5 miliar. Dan mengganti biaya sewa yang sudah dibayarkan Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di PN Tangerang. Hakim juga melakukan sita jaminan terhadap lokasi yang disewa seluas 1.032 meter persegi yang berlokasi di Lantai LG Blok AT No.2 GWR. Selain itu, Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom (keterlambatan) apabila tak membayar hukuman sebesar Rp5 juta per hari sejak putusan tetap.
“Menghukum tergugat untuk membayar perkara (biaya sidang) yang timbul Rp816 ribu,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Dinamika Karya Utama atau pengelola gedung Great Western Resort, Hugo S Pranata menyatakan banding. Dia menegaskan, kalau dalam hal ini PT DKU tidak sama sekali melanggar atau melakukan wanprestasi.
“Pada prinsipnya kita memahami hasil sidang putusan tersebut. Tapi itu belum final. Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yakni banding di Pengadilan Tinggi. Kita akan ajukan secepatnya,” tegasnya.
Hugo mengungkapkan, dalam sidang putusan tersebut, hakim memutuskan kalau pihaknya terbukti melakukan kerusakan dan harus mengganti kerusakan tersebut. Padahal, kata Hugo, terkait pembongkaran tersebut karena relokasi yang sebenarnya itu sudah diatur dalam perjanjian.
“Itu sudah diatur dalam pasal-pasalnya, saya lupa pasal berapa. Kita tidak melanggar tapi kok dianggap wanprestasi. Makanya kita akan banding dan memperkuat data yang ada. Semoga saja pengadilan tinggi lebih cermat dan memberikan putusan yang adil,” tuturnya.
Faisal Miza dari Kantor OC Kaligis, pengacara PT WBC menyampaikan banding adalah hak dari tergugat. “ Itu hak mereka. Namun ini telah membuktikan akhirnya kita mendapatkan keadilan. Klien kami memang dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan tersebut terjadi karena pihak WBC diminta untuk pindah ke lokasi di lantai 1. Karena tidak terjadi kesepakatan biaya relokasi, PT DKU akhirnya membongkar paksa WBC.
Sebelumnya, PT WBC melaporkan Great Western Resort ke Polda Metro Jaya. PT WBC merasa tidak terima setelah tempat billiardnya yang berada di lantai lower ground GWR dibongkar paksa dengan alasan tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk direlokasi. (uis/gatot)