Pemkot Enggan Uji Materi

TANGERANG, SNOL—Meski mendapat saran dan dukungan untuk melakukan uji materi terhadap UU No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tangerang, namun Pemkot Tangerang tidak berkeinginan melakukan judicial review. Pihak eksekutif memilih tetap berpegang teguh kepada undang-undang di atas.

      Asisten Tata Pemerintahan (Asda I) Saeful Rohman mengatakan, peraturan tentang pembentukan Kota Tangerang adalah landasan yang sah digunakan oleh Pemkot Tangerang. Dikatakannya, dalam Undang-Undang No 2/1993 sudah diatur dengan jelas tentang pembentukan serta terkait peralihan aset yang telah ditetapkan dimana terdapat aset yang akan dan tidak akan diserahkan.

      Disinggung soal daerah lain yang menggunakan landasan pembentukan daerah pemekaran berdasarkan aturan otonomi daerah, hal itu katanya karena daerah-daerah lain sudah banyak belajar dari permasalahan aset di Kota Tangerang. Untuk itu, mereka lebih rinci dan spesifik dalam pengaturan peralihan asetnya.

“Sudah jelas masalah aset dalam hal yang akan diserahkan adalah saat ini hanya tersisa Stadion Benteng. Terkait adanya aset Pemkab di wilayah Kota Tangerang merupakan aset yang termasuk ke dalam yang tidak akan diserahkan sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Kota Tangerang,”jelas Saeful, Kamis (24/6) melalui selularnya.

      Mantan Kepala Dinas Infokom ini menambahkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan kembali soal landasan hukum sampai menuju uji materi. Namun apabila dari masyarakat tetap ingin mengajukan uji materi, dirinya mempersilahkan dikarenakan hal itu lebih baik disuarakan dan dilakukan oleh masyarakat karena bagian dari hak masyarakat.

      “Kalau dari Pemkot tidak akan mengajukan hal itu karena sudah jelas landasan hukumnya. Karena tidak etis menggugat undang-undang yang telah disetujui sendiri ketika itu. Kalau masih ada pihak yang ingin ajukan kita mempersilahkan,”ujar mantan Kabag Inkom ini.

      Sebelumnya DPRD Kota Tangerang serta akademisi menyarankan kepada Pemkot untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang No 2/1993 untuk memperjelas status hukum atas aset yang kini tengah diperdebatkan oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang.

      Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Nuzul Hakim mengatakan, menurut kajian akademis, untuk memperjelas landasan hukum terhadap masalah aset yang memilki perbedaan pandangan, dirinya juga menyarankan untuk dilakukan oleh uji materi terhadap Undang-Undang Pembentukan Kota Madya Tangerang.

“Tidak masalah apabila dilakukan langkah hukum untuk uji materi, untuk memperjelas landasan hukumnya,”ujar Nuzul, kepada Satelit News, Selasa (23/6) di ruang kerjanya.

      Ditambahkannya, saran itu didasarkan Undang-Undang sebelumnya yang belum dibatalkan atas kemunculan dari Undang-Undang yang baru tentang Otonomi Daerah. Hal ini supaya ada landasan hukum yang hanya satu dan tidak memiliki arti dan persepsi yang berbeda seperti yang diperdebatkan saat ini. “Kedepan keduanya DPRD dan Pemkot memiliki pandangan hukum yang sama dan tidak berkepanjangan masalah asetnya,”tukas Nuzul.

      Ketua Komisi III Solihin juga berpendapat, untuk menyelesaikan masalah aset memang sebaiknya Pemkot mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pemkot dinilai terlalu pasif dalam hal peralihan aset dan terpaku kepada aturan tersebut. Padahal menurutnya, sudah ada aturan baru tentang otonomi daerah yang mewajibkan daerah induk menyerahkan aset yang berada di wilayah pemekaran sepenuhnya kepada daerah yang baru terbentuk. “Kalau Pemkot mau ajukan kami dukung sepenuhnya, pada dasarnya kami membela hak masyarakat Kota Tangerang,”ujar Solihin. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.