Bugis Merasa Aneh, Dadang Lolos Jeratan Hukum

SERANG,SNOL—Sujasman S Nongke alias Bugis, mengaku bersyukur atas putusan vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Serang, Kamis (13/06) kemarin. Dia juga menilai dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan banyak yang bertentangan. Anehnya lagi, Dadang Priyatna bisa terbebas dari jeratan hukum. Padahal Direktur PT Balai Pasific yang merupakan anak buah Tubagus Chaeri Wardana itu dinilai telah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka.

Bugis yang merupakan Site Manager PT Guna karya Nusantara (GKN) bersama Kusnendar Praja Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan Direktur PT GKN Nila Suprapto didakwa telah melanggar tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam sidang tindak pidana korupsi proyek peningkatan irigasi Pamarayan Barat barat Kabupaten Serang senilai Rp23,2 miliar itu, ketiga terdakwa menjalani sidang  yang berlangsung terpisah. Sebelumnya, terdakwa Bugis dituntut oleh JPU dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,53 miliar karena dinilai telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Namun tuntutan itu dibantahkan oleh majelis hakim yang menilai terdakwa tidak bersalah.

Ia dan Penasehat hukumnya menilai dakwan JPU terdapat keganjilan seperti masuknya Penyidik Kejati pada saat pekerjaan masih dalam tahap penyempurnaan dan pemeliharaan, dalam hal ini perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan didasarkan oleh surat pernyataan Direktur Utama PT GKN tertanggal 13 Februari 2014 dan surat perintah PPK ke Direktur Utama PT GKN untuk perbaikan pekerjaan tertanggal 15 April 2014 yang berarti tanggung jawab lapangan masih berada di PT GKN sebagai penyedia jasa. Hal ini berdasarkan edaran Kejaksaan Agung, pekerjaan yang masih tahap pemeliharaan tidak bisa disidik oleh aparat Kejaksaan.

“Yang kedua tidak dipersoalkannya oleh penyidik Kejati Banten, uang termyn PT GKN sebesar kurang lebih Rp7,3 miliar yang dibelokan oleh saudara Dadang Priatna, dengan cara mengganti nomor rekening PT GKN BJB Cabang Buah Batu Bandung ke Rekening Mandiri PT GKN Cabang Pasar Lama Serang atas nama specimen Dadang Priatna tanpa sepengetahuan H Nilla Suprapto selaku Direktur Utama PT GKN, yang mana “Pembegalan” uang termyn tersebut sewaktu penyidikan telah terungkap secara nyata, yang diakui sendiri oleh Dadang Priatna sehingga perbuatan melawan hukum Dadang Priatna sebenarnya telah menyebabkan kontrak dari awal sudah cacat hukum. Di sinilah terlihat subjektifitas penyidik Kejati karena Dadang Priatna tidak dijadikan tersangka. Padahal berdasarkan dari BAP-nya Dadang Priatna mengakui yang mengatur dan mengambil termyn karena atas dasar perintah dari Tb Chaeri Wardana,” ungkapnya.

Selain itu  dana termyn yang diberikan ke terdakwa selaku Site Manager PT GKN hanya Rp14,7 miliar dari nilai proyek Rp25 miliar, sehingga PT GKN harus menalangi Rp5 miliar untuk menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan. “Hal lain adalah pekerjaan yang dianggap rusak sudah semua diperbaiki pada Juni 2014, tetapi tidak diperhitungkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten. Padahal perhitungan BPKP tertanggal 25 Juli 2014 sehingga hasil audit BPKP tidak valid dan BPKP juga tidak pernah investigasi langsung ke lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, yang menjadi catatan terakhir adalah pekerjaan telah diterima oleh BBWSC3 berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh pihak Balai Besar dan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Hal ini karena debit air meningkat dua kali lipat semenjak pekerjaan selesai dilaksanakan. Tetapi hal ini tidak dianggap dan dinilai oleh JPU. Banyak Uraian JPU yang bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga Majelis Hakim yang dpimpin oleh Jesden Purba yang memberikan putusan semata-masa berdasarkan fakta”pungkasnya. (mg30/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.