Terdakwa Dugaan Korupsi Divonis Bebas

SERANG,SNOL— Sujasman S Nongke alias Bugis berhasil lolos dari jeratan hukum. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan irigasi Pamarayan Barat Kabupaten Serang senilai Rp23,2 miliar itu divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/06).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Bugis yang merupakan Site Manajer PT Guna Karya Nusantara (GKN) dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terhadap terdakwa terkesan dipaksakan. Majelis hakim justru mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum prihal tidak terseretnya Dadang Priyatna Direktur PT Balai Pasific yang merupakan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus ini.

“Terdakwa tidak mungkin menyelesaikan pekerjaan bila uang Rp 7 miliar masih di Dadang Priajatna. Entah karena apa JPU tidak menulusuri perbuatan dari Dadang Prijatna, tetapi mencari kesalahan terdakwa. Padahal pekerjaan telah rampung 100 persen dengan diputuskannya kontrak,” ujar ketua majelis hakim Jesden Purba saat membacakan amar putusan.

Selain itu, dalam dakwan jaksa penuntut umum tersebut majelis hakim menilai tidak menguraikan secara jelas siapa-siapa atau pihak mana yang memperoleh keuntungan atau diperkaya dari dugaan tindak pidana korupsi itu. Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan PT GKN telah lalai dalam pekerjaanya dan membayar denda sebesar sebesar Rp500 juta ke kas negara sesuai dengan kekurangan volume 2,4 persen yang diaudit oleh BPKP Perwakilan Banten.

Dalam amar putusan tersebut majelis mengungkapkan berperannya Dadang Priyatna terhadap dua buah dokumen kontrak dengan nomor rekening berbeda yang diketahui diubahnya atas dasar perintah dari Tubagus Chaeri Wardana. Dadang Priyatna mengganti rekening PT GKN BJB  Buah Batu Bandung ke rekening Mandiri PT GKN Cabang Pasar Lama Serang atas nama specimen Dadang Priyatna tanpa sepengetahuan oleh H. Nilla Suprapto (Direktur PT GKN).

Adanya perubahan nomor rekening tersebut membuat PT GKN hanya menerima sebesar Rp14 miliar, sisanya mengendap di rekening PT GKN Cabang Pasar Lama. Karena kurangnya pendanaan, proyek tersebut diakui terdakwa telah menggunakan uang pribadinya sebesar Rp5,7 miliar untuk menyelesaikan sisa proyek tersebut.

“Uang muka, termin pertama dan kedua, ke rekening Bank BJB senilai Rp 8 miliar, ketiga Rp 6 miliar. Perubahan pembayaran ke nomor rekening Bank Mandiri Cabang Serang terjadi pada September 2013 lalu atas perintah Tubagus Chaeri Wardana, yang memerintahkan uang tersebut jangan dimasukan ke Rekening PT GKN BJB Buah Batu,” ungkap Jesden.

Dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menyinggung kejaksaan  yang melakukan penyitaan terhadap uang milik tiga terdakwa yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai barang bukti kerugian negara. “Bahwa uang sebesar Rp3,1 miliar yang ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bukan uang barang bukti. Uang yang disita oleh Eben Neser Silalahi sepatutnya dikembalikan. Tidak dapat dibuktikan uang itu hasil korupsi,” ujar Jesden.

Jesden juga berpendapat bahwa terdakwa Sujasman S Nongke alias Bugis dalam dakwaan JPU hanya sebagai Site Manager yang diartikan sebagai pekerja, sehingga yang bertanggung jawab atas permasalahan hukum adalah direktur. “Mengadili, tidak terbukti bersalah primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memulihkan hak terdakwa harkat dan martbatnya, membebankan biaya perkara pada negara,” ungkap Jesden.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Serang pikir-pikir dulu. “Kita perlu mendalami putusan majelis hakim, kita akan pikir-pikir dulu,” ungkap JPU Kartono.

Menanggapi putusan tersebut, Sujasman S Nongke berkomentar singkat kepada awak media. ”Ini perjuangan dalam mencari keadilan. Mimpi yang menjadi kenyataan,” singkatnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Site Manager PT Guna Karya Nusantara (GKN) Sujasman S Nongke alias Bugis selama 2 tahun, enam bulan. Bugis juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider penjara enam bulan. Bugis harus mengembalikan uang denda sebesar Rp1,53 miliar atas kerugian negara akibat kasus ini.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Sujasma S Nongke Alias Bugis dianggap melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang yang sama. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.