Badan Lingkungan Hidup Sudah Tegur PT LSI

TIGARAKSA,SNOL—Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) mengklaim sudah memeriksa dan menegur PT Lantaun Steel Indonesia (LSI). Tindakan tersebut sudah dilakukan sebelum adanya aksi buruh mengenai limbah beracun B3 perusahaan tersebut.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Limbah Asep Jatnika mengatakan, dirinya sudah mendapat laporan dari masyarakat mengenai pencemaran lingkungan oleh PT LSI. Menurutnya, sebelum para buruh tersebut melakukan unjuk rasa, pihak BLHD sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut terkait adanya pembuangan limbah beracun B3 ke median tanah.

            “Sebetulnya kami sudah melakukan teguran keras. Tanggal 10 Maret lalu juga kami sudah pernah mendatangi PT LSI. Terakhir pada 31 Maret PT LSI sudah memberikan surat pernyataan bahwa akan segera membenahi masalah pembuangan limbah yang dianggap mencemari lingkungan tersebut. Jadi sebelum dilakukan demo oleh buruh kami sudah lebih dulu melakukan teguran,” ujarnya kepada Satelit News, Senin (13/4).

            Lanjut Asep, sejauh ini pihaknya hanya melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang dianggap telah mencemari lingkungan. Pembinaan tersebut dengan cara memberikan surat teguran 1, 2, dan 3. Namun jika surat teguran tersebut tidak juga diindahkan maka pihaknya akan melakukan teguran secara hukum.

            “Mereka meminta waktu kepada kami selama dua bulan untuk melakukan perbaikann. Termasuk untuk meminta izin pembuatan Tempat Pembuangan Limbah Sementara (TPLS). Yang jelas mereka sudah memiliki dokumen lingkungan hidup. Karena kami sebagai pengawas, maka tetap kami lakukan pengawasan kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

            Sementara itu, Kasubid Limbah Padat Getaran dan Kebisingan Lingkungan, Doddy Herwandy menambahkan kedepannya pihak BLHD akan menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi berupa administratif atau penutupan saluran limbah.

            “Kami melihat sejauh mana peraturan kami diimplementasikan, artinya perusahaan wajib mengikuti peraturan kami jika ingin perusahaannya tetap berdiri,” pungkasnya. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.