Meski Telan Nyawa, Galian Kalimaya tak Akan Ditutup
LEBAK,SNOL—Penambangan Kalimaya ilegal di Blok Cimalingping, Desa Pajagan Kecamatan Sajira, telah menelan korban jiwa. Meski demikian, Pemkab tidak akan menutup galian tersebut. Sekedar diketahui, pada Sabtu (6/6) lalu penambangan di lokasi itu telah menewaskan Makmun (55), warga Kampung Karoya RT.07/03, Desa Mekarsari Kecamatan Sajira.
Penambang batu kalimaya itu tewas mengenaskan setelah tertimpa bongkahan batu cadas seberat 50 kilogram. Meski telah menelan korban jiwa, namun aktifitas penambangan tetap beroperasi.
Menyikapi kejadian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani mengatakan, pihaknya tidak akan menutup penambangan itu. Dia beralasan karena batu kalimaya merupakan mata pencaharian masyarakat setempat dan batu kalimaya merupakan ikon Lebak.
Sebaliknya, pihaknya justru akan melakukan penyuluhan kepada para penambang batu kalimaya di wilayah Kecamatan Sajira, tentang tatacara menambang yang baik agar aman. Penyuluhan itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Lebak.
“Akan kita atur saja para penambang itu agar mereka melaksanakan prosedur cara menambang yang baik,” kata Sekda, Senin (8/6).
Selain itu, kata Dede, Pemkab kedepan akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk melindungi para penambang kalimaya. Payung hukum itu nantinya akan melindungi mereka. “Kita juga akan berkoordinasi dengan semua pihak,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Lebak HM Yogi Rachmat mengaku belum mendapat informasi soal rencana keinginan Pemkab Lebak akan membuat Perda atau Perbup Penambangan Kalimaya. Meski begitu, ia berharap aturan dibuat untuk melindungi warga. “Tentu juga aturan itu harus disesuaikan dengan tata ruang dan tata wilayah juga,” ujarnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)