Jual Traktor, Petani Akan Dipolisikan

LEBAK,SNOL–Petani yang mendapatkan bantuan traktor, tidak boleh menjualnya. Tapi harus bisa dirawat dan dijaga dengan baik. Jika ditemukan ada petani yang menjual traktor bantuan dari Kementrian Pertanian RI, akan ditindak tegas dan tidak segan-segan langsung dipolisikan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lebak, Dede Supriatna. Menurutnya, Pemprov Banten mendapatkan bantuan traktor dari Kementrian Pertanian RI sekitar 500 unit itu diperuntukan bagi para petani. Dari jumlah tersebut, Distan Lebak mendapatkan jatah sekitar 170 unit yang akan disalurkan kepada 55 kelompok tani (Poktan) di Lebak.

“Seluruh Poktan yang mendapatkan bantuan, harus bisa menjaga dan merawatnya. Jangan sampai ada yang dijual karena untuk mendapatkannya juga penuh perjuangan. Jika dikemudian hari, diketahui ada yang menjualnya, Kami akan langsung polisikan,” kata Dede, disela-sela acara serah terima bantuan traktor, Senin (27/4).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berharap, para petani yang mendapatkan bantuan traktor bisa meningkatkan produksi pertaniannya. Dengan bantuan traktor itu, tentunya akan memudahkan petani dalam menggarap lahan pesawahannya.

“Traktor yang diberikan ini bukan untuk dimilki pribadi tapi untuk seluruh petani yang tergabung di kelompok masing-masing,” kata Iti.

Para petani yang mendapatkan bantuan traktor dilarang keras untuk menjualnya. “Ibu tidak akan segan-segan melakukan tidakan tegas atau melaporkan kepihak yang berwajib,” tegasnya.

Sementara, ketua Kelompok Mukti Tani, Juhri (52) mengaku senang mendapatkan bantuan traktor tersebut. Dia berjanji tidak akan menjualnya dan siap merawat serta mempergunakan sesuai peruntukannya. Kelompok taninya sangat membutuhkan traktor ini untuk menggarap sawahnya.

“Kami pasti akan menjaganya dan tidak akan menjualnya. Ini amanah, masa kami menjualnya. Kami juga takut, jika harus berurusan dengan hukum dan dipenjarakan,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.