Kondisi PKL Pasar Anyar Semrawut
TANGERANG, SNOL—Banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan jauh di luar lokasi pagar Pasar Anyar dikeluhkan warga. Hal itu lantaran dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta kerapihan pasar.
Salah seorang warga yang hendak berbelanja, Madiyah mengatakan, meski pasar tradisional tetapi dia berpendapat, pembeli juga menginginkan kondisi pasar bersih, rapih dan nyaman. Karenanya, ia menyarankan agar dilakukan penertiban. “Apabila yang di luar dipungut retribusinya maka juga harus diperhatikan dan dirapihkan, jadi jangan diambil uangnya namun dibiarkan saja semrawut,” jelasnya.
Hal ini agar pasar tradisional di Kota Tangerang bisa seindah pasar modern tanpa menghilangkan unsur tradisonalnya.
Plt Dirut PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyani dimintai tanggapannya terkait hal ini menyatakan, pihaknya hanya bertanggungjawab atas tujuh pasar tradisional. Untuk di luar ketujuh pasar tersebut, dan pedagang yang berada 50 meter di luar area pasar, pembinaannya dan pengawasannya merupakan tanggung jawab Dinas Perindagkop.
Ditambahkan Titien, pihaknya bertanggung jawab atas pengelolaan tujuh pasar yang menjadi wewenangnya yakni meliputi Pasar Anyar, Pasar Malabar, Pasar Gerendeng, Pasar Ramadhani, Pasar Bandeng, Jatiuwung dan Pasar Saraswati Ciledug. Namun untuk yang berada radius 50 meter di luar pasar itu bukan tanggungjawabnya.
“Penataan pedagang kaki lima yang berada di pasar menjadi tanggung jawab kami, tetapi dalam radius jarak 50 meter dari keliling pasar saja. Apabila melebihi jarak itu, maka bukan menjadi tanggung jawab PD Pasar,” tegasnya.
Titien pun mengakui, masyarakat menganggap, Secara keseluruhan, kesemrawutan tersebut adalah tanggung jawab pihaknya. “Yang di dalam dan di luar dalam radius 50 meter sementara ini sudah kami rapihkan dengan uji coba penggunaan tenda yang lebih layak agar rapi dan tertib,”terang Titien.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan Disindagkop Kota Tangerang Sudadi mengatakan, Pemkot tidak bisa melakukan intervensi terhadap pasar yang dikelola oleh swasta. Kata Sudadi, pihaknya hanya memberikan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Terkait dengan pedagang kaki lima yang berada di sekitar pasar, baik yang dikelola oleh PD Pasar maupun swasta pihaknya menunggu disahkannya Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi peraturan daerah. “Nanti akan diatur dan lebih mudah melakukan penertiban apabila perda nya sudah disahkan,”kata Sudadi. (mg28/made)