Rumah Aman Harus Jadi Prioritas

TANGERANG, SNOL—Rumah aman atau safe house menjadi fokus permintaan oleh SKPD dalam pembahasan Raperda Perlindungan Anak. Hal itu lantaran rumah aman harus menjadi salah satu fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah dalam melindungi anak.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Tangerang, Yati Rohayati mengatakan, sampai saat ini, pihaknya sudah mengundang hampir 80 persen SKPD yang terkait untuk dimintai pendapat terkait pembahasan raperda tersebut. Dikatakannya, pendapat dari unsur stakeholder yang diundang memiliki masukan berbeda-beda. Namun dari keseluruhan, sepakat kepada satu fokus untuk dimasukkan ke dalam poin perda perlindungan anak yang akan disahkan nantinya.

      “Hampir seluruhnya meminta safe house masuk ke dalam pasal di perda perlindungan anak dan akan kami amanahkan ke dalam perda tersebut,”ujarnya. Selain itu, poin peningkatan sarana dan prasarana ramah anak menjadi pembahasan selama pansus mengundang stakeholder dari berbagai unsur seperti SKPD, Kepolisian serta Komunitas Anak.

Sarana ramah anak yang dimaksud adalah setiap fasilitas yang dibangun harus memperhatikan keramahan serta keselamatan kepada anak seperti di sekolah harus ada zona selamat sekolah, sarana umum seperti trotoar harus dibangun dengan memperhatikan kemudahan bagi anak. “Garis besar dalam pembahasannya adalah mewujudkan Kota Tangerang ramah anak,”kata Yati.

      Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPMPKB Kota Tangerang Eni Nuraeni mengatakan, Pemkot belum memiliki rumah aman yang merupakan tempat perlindungan untuk korban kekerasan perempuan dan anak-anak. Sarana rumah aman memang menjadi salah satu perhatian pihaknya dalam memfasilitasi anak-anak korban kekerasan dan yang sedang dalam penyelesaian kasus yang sedang dijalani oleh anak tersebut. “Pemkot belum punya rumah aman untuk korban,”ujar Eni.

      Ditambahkannya, untuk mengantisipasi hal tersebut maka pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk dapat bersama-sama menampung anak-anak korban kekerasan di panti sosial. Sampai saat ini pihaknya belum mendapati adanya laporan kasus anak-anak korban kekerasan yang harus dilakukan pendampingan dan perlindungan.

      Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Moch Rakhmansyah menambahkan, dalam pengajuan perda tersebut didasarkan kepada 31 indikator kota layak anak yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, untuk anggaran dijelaskannya bahwa dalam pengajuannya tidak mencantumkan anggaran khusus untuk perlindungan anak, melainkan anggaran telah dimiliki oleh beberapa instansi yang berkaitan dengan perlindungan anak. “Pengajuan telah memuat 31 indikator kota layak anak,”pungkas Rakhmansyah. (mg28/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.