Zonasi PKL Tiap Kecamatan

TANGERANG, SNOL—Zonasi penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) akan dilakukan di tiap kecamatan. Hal ini seiring dengan diajukannya Raperda Penataan PKL oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) ke DPRD Kota Tangerang.
Kepala Disperindagkop Kota Tangerang, Sayuti mengatakan, zonasi PKL bertujuan agar para PKL tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Sebagaimana diketahui, ada tiga zona yang akan ditetapkan. Zona merah, artinya PKL dilarang sama sekali berjualan, zona kuning berarti kawasan tersebut masih diperbolehkan namun akan memperhatikan waktu berdagang yang akan disesuaikan, sedangkan zona hijau akan menjadi lokasi permanen tempat PKL berjualan.
Namun ketika ditanya, wilayah mana saja yang akan termasuk ke dalam ketiga zonasi dimaksud, Sayuti enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran masih berbentuk draft raperda. Selain itu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Untuk wilayahnya dimana saja, masih dikoordinasikan dengan Dinas Cipta Karya,”katanya.
Terkait PKL yang ada di pasar tradisional, ia menambahkan bahwa hal itu masuk ke dalam zona kuning. Sebab PKL akan diperbolehkan berdagang dalam keadaan dan waktu tertentu. Namun untuk pengaturan selanjutnya, akan diserahkan kepada PD Pasar, pasalnya terdapat ikatan sewa kontrak antara PD Pasar dengan pedagang. Selain itu, dalam raperda tersebut juga akan mengatur sanksi yang akan dikenakan kepada pedagang yang melanggar aturan tersebut.
“Setiap pelanggar akan ditindak, kami sampaikan kepada Satpol PP untuk dieksekusi. Hal tersebut termasuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring), nantinya juga akan disiapkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),”pungkas Sayuti.
Sebelumnya, Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati menyatakan, kedepan PKL yang menempati zona hijau harus melaporkan ke Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. “Ya ini tujuannya agar PKL tidak membludak di zonasi hijau,” terangnya.
Pihaknya juga menargetkan, Raperda Penataan PKL akan mulai dibahas pada April-Mei mendatang. Selain raperda di atas, Pemkot Tangerang juga mengajukan Raperda Perlindungan Anak, Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin serta LKPJ (Sebelumnya tertulis LPJ-red) Walikota. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.