Pemkab Tangerang Ambil Alih 3 Pasar Semi Modern
TIGARAKSA,SNOL Tiga pasar semi modern di Kecamatan Jambe, Cisauk dan Sukamulya akhirnya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sebelumnya tidak jelas siapa yang bertanggungjawab atas tiga pasar tersebut.
Pengambilalihan oleh Pemkab Tangerang dikarenakan ketiga pasar tersebut tak kunjung diserahkan ke PD Pasar Niaga Kertra Raharja (NKR) yang sudah mengelola 18 pasar tradisional dan modern di Kabupaten Tangerang.
“Jadi tiga pasar semi modern di Jambe, Cisauk dan Sukamulya itu dibangun pada tahun 2014. Nah, selama perjalanannya hingga 2015 memang tidak ada yang bertanggungjawab siapa yang mengelola. Maka Disperindag yang mengelola pasar itu,” kata TB Bukhori Kabid Pedagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Tangerang saat ditemui Satelit News di ruang kerjanya, Rabu (6/4).
Saat ditanya kenapa pengelolaannya tidak diserahkan ke PD Pasar NKR, Bukhori menjawab, hal itu tidak bisa dilakukan selama Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal untuk PD Pasar NKR masih dibuat.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa asal menyerahkan pengelolaan pasar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini PD Pasar sudah mengelola 18 pasar tradisional dan modern.
“Kalau sudah ada Perda Penyertaan Modal ke PD Pasar, nanti baru bisa diserahkan. Ini sesuai Perda 25/2004 tentang PD Pasar NKR. Terkait permodalan, di pasal 9 ayat 4 disebutkan bahwa modal dasar perusahaan daerah dapat ditambah atau dikurangi dengan Perda,” papar pria yang sebelumnya bertugas di kantor KPU Kabupaten Tangerang.
Disperindag juga sudah membuat regulasi atau payung hukum pengelolaan tiga pasar semi modern tersebut termasuk terkait retribusi pasar. “Ada Perda Jasa Usaha, nah disitu mengatur retribusi fasilitas pasar. Kemudian kami membuat Perbup Nomor 116/2015 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar milik Pemkab Tangerang, yakni Jambe, Cisauk dan Sukamulya,” jelas dia.
Saat ini Disperindag sudah menunjuk koordinator pengelola pasar, pegawai administrasi dan pegawai retribusi yang berasal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disperindag. Jumlah todal PNS yang diperdayakan sebanyak 9 orang. Sedangkan untuk petugas keamanan dan kebersihan akan diisi oleh orang dari kecamatan dan desa.
“Beberapa tugas pokok koordinator pasar yaitu mengelola dan memberdayakan pasar guna meningkatkan pendapatan asli daerah dalam bidang pasar, melalui kegiatan penggalian potensi pasar, pemberdayaan pedagang, mengefektifkan ruang dagang, menegakkan peraturan perpasaran dan lainnya,” kata pria berkaca mata ini.
Saat ini jumlah pedagang di Pasar Semi Modern Jambe sekitar 100 orang. Di Pasar Semi Modern Cisauk sebanyak 200300 pedagang dan di Pasar Semi Modern Sukamulya sebanyak 300500 pedagang. “Di Perbub baru jelas di tiga pasar ini dilarang adanya rentenir dan premanisme,” ucapnya.
Dimintai tanggapan terkait pengelolaan pasar oleh Disperindag, Ketua Serikat Pedagang Kecil Kabupaten Tangerang Dadang Karsa mendukung langkah Disperindag.
“Saya dukung Disperindag yang kelola, jadi ada pasar desa, ada pasar dinas dan ada pasar PD Pasar NKR, biar ada persaingan. Boleh kita berlomba dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi pelayanan harus lebih diutamakan,” pungkasnya. (aditya/satelitnews)