Oknum Pegawai RSUD Diduga Jual Limbah

LEBAK,SNOL– Oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, diduga menjual limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah sakit. Sejumlah kelompok masyarakat menilai praktik itu melanggar hukum, sehingga pelakunya harus diproses secara hukum.

Desakan agar oknum penjual limbah B3 diproses secara hukum itu disampaikan massa dengan cara berunjukrasa di depan gedung DPRD Lebak, Kamis (21/5).

Pantauan di lapangan, massa aksi datang sekitar pukul 09.00 Wib langsung merangsek ke depan gedung DPRD. Sambil berorasi, pendemo juga membentangan poster bertuliskan kecaman seperti, “Copot Indera yang jadi tersangka Jamkesmas, kejar penjual limbah B3, usut tuntas penyalahgunaan pengelolaan B3, RSUD Adjidarmo perusahaan keluarga, DPRD Lebak jangan diam dan molor, orang sakit dilarang sakit biaya mahal”.

Pendemo juga sempat terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian, karena anggota dewan tidak kunjung keluar menemui pengujuk rasa. Gedung DPRD yang didemo masa, ternyata dalam keadaan kosong. Tidak ada satupun anggota dewan yang masuk ngantor.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Tisna dalam orasinya mengatakan, RSUD Adjidarmo merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Lebak. Puluhan miliar tiap tahunnya masuk ke kas daerah tapi itu semua tidak sepenuhnya masuk.

Pihaknya menduga, ada beberapa oknum RSUD dan pejabat Pemkab melakukan tindakan melawan hukum, yaitu meraup keuntung untuk pribadinya dan golongannya saja. “Limbah B3 seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar, karena sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat jika tidak dimusnahkan. Tidak boleh dijual belikan. Kami menduga, malah dijadikan uang oleh beberapa oknum yang sengaja merauk keuntungan,” teriak Tisna, dalam orasinya, Kamis (21/5).

Orator lainya, Novi menambahkan, direktur RSUD Adjidarmo bertahun-tahun memimpin. Selama kepemimpinannya, ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Contohnya, ada kasus dugaan korupsi Jamkesmas Rp25 miliar yang membuktikan kebokbrokan manajemen RSUD.

“Kasus itu seharusnya jadi pembelajaran dan introspeksi diri, bukan malah membuat ulah lagi dengan adanya dugaan jual-beli limbah B3,” teriak Novi.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal semua dugaan kasus yang ada di tubuh RSUD Adjidarmo. Anggota dewan, diminta segera melakukan tindakan kongkrit dengan memperjuangkan hak rakyat. Jangan malah ikut-ikutan mencari keuntungan, demi kebutuhannya sendiri.

“Bupati juga harus segera mencopot jabatan pimpinan RSUD Adjidarmo, karena sudah tidak pantas dipertahankan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat wartawan Satelit News hendak meminta tanggapan dari anggota dewan, di seluruh ruang kerjanya tampak kosong, dan direktur RSUD juga sedang tidak ada di kantornya.

Humas RSUD Adjidarmo, Budi Kuswandi mewakili direktur RSUD Adjidarmo mengatakan, dirinya tidak bisa memastikan ada oknum yang menjual limbah B3 itu. Selama ini, pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada petugas sanitasi untuk memilah limbah medis, dan non medis serta harus memusnahkannya dengan cara dibakar.

“Kami bekerjasama dengan pihak ke tiga, yaitu PT Wastek untuk memusnahkan limbah B3. Mereka melakukan pemusnahannyapun khusus, tidak sembarangan,” kilahnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.