PAD Miliaran dari WNA tak Terserap
TANGSEL,SNOL Keberadaan tenaga kerja asing di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jumlahnya cukup signifikan. Namun belum adanya payung hukum Peraturan daerah (Perda) yang mengatur keberadaan Warga Negara Asing (WNA) membuat wilayah ini kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.
Padahal, potensi mendapat PAD miliaran rupiah atas penertiban Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) sangat besar. “Seharusnya demikian, namun tak ada payung hukum, berarti harus nunggu adanya payung hukum dulu,” ungkap Suyatman Ahmad, Kepala Bidang Penetapan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Kamis (10/10).
Padahal menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Dinsosnakertrans hingga September kemarin, ada 227 orang yang dilayani IMTA-nya. Sedangkan untuk pengurusan keberadaannya sebanyak 293 orang dan pendamping tercatat ada 121 tenaga kerja asing di Kota Tangsel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2012 tentang retribusi pengendalian lalulintas dan retribusi perpanjangan IMTA, masing-masing pemerintah daerah diperbolehkan memungut dana bukan pajak yang disetorkan orang asing.
Nominal yang dikeluarkan setiap warga negara asing pertahunnya pun lumayan, yakni sebesar 1200 dollar Amerika atau sekitar Rp13.500.000 bila rupiah saat ini diangka Rp 11.500. Jika dibayar perbulannya, para bule itu harus membayar 100 dollar Amerika atau Rp1.150.000.
“Maka jika ditotalkan sekitar Rp4 miliar per tahun yang disumbangkan tenaga kerja asing ke kas daerah,” ujarnya.
Seharusnya, mulai Januari kemarin sudah diberlakukan, namun persoalannya Kota Tangsel saat ini belum memiliki Perda yang mengatur hal tersebut. Pihaknya berharap, besarnya potensi pemasukan ke kas daerah bisa menjadi acuan untuk segera membentuk dan mengesahkan Perda yang mengatur maslah itu. ”Saat ini kan hanya mengacu pada PP, tak ada lagi yang mempertegas di Perda-nya. Kami harap segera ada di Kota Tangsel ini,” pungkas Suyatman. (pramita/ jarkasih)