Pencabutan Perda Penyertaan Modal Butuh Kajian
SERANG,SNOL–Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati Pemprov bersama DPRD Banten, tidak mudah dilakukan seperti membalikan telapak tangan. Pencabutannya butuh kajian khusus baik manfaat atau mudhorotnya, serta melihat dari aspek lainnya.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, saat dimintai tanggapannya terkait adanya keinginan dari Koalisi Masyarakat Penyelamat Aset dan Keuangan (Kompak), agar Perda Nomor 5 Tahun 2013, terkait penyertaan modal Pemprov Banten ke PT Banten Global Development (BGD) sebesar Rp 989,6 miliar, dicabut.
Menurutnya, sebuah produk hukum, baik Perda maupun yang lainnya bisa dicabut jika merugikan mayoritas warga yang ada di daerah tersebut. Itupun harus berdasarkan kajian, tidak serta merta langsung dicabut begitu saja tanpa kajian atau proses terlebih dahulu.
“Ada tahapannya. Bahkan, bisa saja Perda itu tidak dicabut. Melainkan hanya direvisi, sehingga nantinya lahir aturan baru yang lebih sempurna,” kata Asep, Rabu (20/5).
Ditambahkannya, selama ia menjabat anggota DPRD Banten sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini, tidak ada satu payung hukum pun di Banten, baik Perda maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang dicabut, karena aturan itu dibuat berdasarkan kajian yang matang. Inti dari aturan dibuat, kata Asep, untuk memberikan keadilan, perlindungan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. “Ada juga aturan yang dibuat karena ada problem dulu,” ujar politisi PDIP ini.
Soal adanya keinginan elemen warga, untuk menghapus Perda Nomor 5 Tahun 2013, Asep mengaku pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Bahkan, pencabutan Perda itu bisa saja tidak dilakukan. “Saat ini, kita juga sudah merekomendasikan ke Pemprov agar melakukan pembenahan Direksi BGD, dengan cara memperbaiki sistemnya, karena dalam persoalan ini bukan Perdanya yang salah melainkan sistemnya yang keliru,” ujar Asep, seraya mengakui jika Perda akan dicabut butuh persetujuan eksekutif dan legislatif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin, membenarkan jika akan dilakukan pencabutan Perda harus ada kesepakatan antara DPRD dan Pemprov. Meski begitu, Kurdi meminta media untuk berkoordinasi langsung dengan Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Pemprov, terkait adanya usulan agar Perda Nomor 3 Tahun 2013 dicabut.
“Takut salah, silahkan tanya saja langsung pak Kusmayadi (Kepala Biro Ekbang,red) ya,” pinta mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten ini.
Sayangnya, Kepala Biro Ekbang Setda Pemprov Banten Kusmayadi, belum bisa dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat (Kompak) Banten, berunjukrasa “telanjang dada” di halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Raya Syeh Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota Serang, Senin (18/5).
Dalam aksinya, mereka mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2013, terkait penyertaan modal Pemprov Banten ke PT Banten Global Development (BGD) sebesar Rp 989,6 miliar. (ahmadi/mardiana/jarkasih)