Penyertaan Modal PT BGD Diungkap

SERANG,SNOL– Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penyelamat Aset dan Keuangan (Kompak), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jalan Pandeglang – Serang KM 4, Kota Serang, Jumat (24/4).

Mereka mendesak agar Kejati serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yakni, PT Banten Global Development (BGD) Rp 314,6 miliar.

“Selamatkan uang rakyat Banten Rp314,6 miliar dari kaum kapitalis kere. Kejati juga harus transparan kepada masyarakat Banten,” kata Oman Sumantri, Korlap Aksi, Jumat (24/4).

Pihaknya menduga, banyaknya kejanggalan dalam proses permodalan dari APBD Banten ke PT BGD. Pada 2013 lalu penambahan modal ke PT BGD meningkat drastis dari Rp31 miliar menjadi Rp314,6 miliar. “Disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam saham PT BGD, menjadi pemicu timbulnya ketergesaan (menaikan modal),” tambahnya.

Menurutnya, besarnya anggaran dari APBD Banten kepada PT BGD, seharusnya menjadikan perusahaan holding Company itu sebagai penyumbang signifikan dalam APBD Banten. Tapi nyatanya, dalam setiap tahunnya belum pernah tercapai target yang diharapkan. “Kejati harus serius menyikapi dugaan korupsi di PT BGD. Jangan sampai uang rakyat dimakan oleh koruptor yang tidak bertanggungjawab, yang terus menumpuk kekayaan dari keringat pajak rakyat Banten,” teriaknya.

Pendemo lainnya, Ucu Jauhari mengatakan, PT BGD diduga telah melakukan kesalahan atau penyimpangan dalam menjalankan bisnisnya, yakni berupa kerjasama operasi (KSO) atau menanamkan modal kepada sejumlah perusahaan. Akibatnya, tak kurang dari Rp20,3 miliar uang milik perusahaan daerah yang disuntikan dari APBD Banten, tak jelas rimbanya.

“Dugaan kerugian keuangan daerah di BGD ini, kini sedang dalam tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) penyelidikan Kejati Banten. Potensi kerugian ini berdasarkan data hasil audit tahun 2014 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP),” tutur Ucu.

Sejumlah KSO dimaksud, menurut Ucu, adalah KSO batching plant dengan nilai investasi Rp 1 miliar, KSO Cargo (tidak diketahui nilai investasinya), dan 7 KSO briket yang bermasalah, masing-masing KSO briket kayu Rp10 miliar, KSO batu split Rp1.12 miliar, KSO slag steel Rp1,4 miliar, KSO kapal tongkang Rp2,5 miliar, KSO pasir laut Rp 1 m, KSO tanah Rp4 miliar, dan KSO tambak udang Rp364.582.325.

“Kami juga menyoroti Perda tentang penyertaan modal Pemprov kepada BGD yang menyebutkan, total penyertaan modal sampai saat ini adalah Rp 989 miliar, atau selisih Rp 5 miliar dari yang seharusnya hanya Rp 984 miliar,” ungkapnya. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.