Getar Paku Bumi Rusak Rumah Warga
KARANGTENGAH,SNOL—Pembangunan tanggul normalisasi Kali Angke hulu paket 2 dikeluhkan. Sebanyak 10 warga Perumahan Ciledug Indah 1 RW 06, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah menuntut ganti rugi kerusakan dan keretakan rumah akibat tekanan paku bumi selama pengerjaan proyek tersebut.
Sepuluh warga Perumahan Ciledug Indah 1 itu mengirimkan surat tuntutan ganti rugi kepada kontraktor normalisasi yakni PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa KSO sejak 12 April 2015 lalu. Surat tersebut ditembuskan kepada Kecamatan Karang Tengah dan Pemkot Tangerang.
Pembangunan Tanggul Kali Angke di Perumahan Ciledug Indah 1 dilakukan untuk menanggulangi masalah banjir yang kerap menghantui perumahan tersebut. Proyek ini merupakan pekerjaan Pemprov Banten dan ditangani oleh kontraktor dari PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa KSO sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini.
Warga RT 03/06, Sovianis (61) mengatakan rumah miliknya menjadi rusak berat karena dampak dari pengerjaan proyek normalisasi. Berdasar pantauan, sejumlah rumah warga di sekitar rumah Sovianis tampak retak di sana-sini. Beberapa tembok bahkan sudah ada yang terkelupas sehingga nampak bolong. Bagian pondasi juga terlihat seperti mau ambruk. Di bagian dalam rumah juga tidak kalah parah. Mulai dari ruang tamu, kamar mandi, dapur, sampai bagian rumah lainnya terlihat retak.
“Kami sudah kirim surat ke kontraktor, tembusan ke Camat, Lurah dan lainnya tapi tidak digubris. Seolah kami ini tidak diperdulikan padahal dari pengerjaan itu kita terkena dampaknya,”ujar Sovianis, Selasa (19/5). Dia menyatakan pihak kontraktor sudah membuat pernyataan untuk bertanggung jawab atas insiden itu tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Menurut pensiunan guru ini, warga hanya berharap pihak kontraktor proyek pembangunan tanggul Kali Angke segera memberikan ganti rugi yang mereka janjikan setahun silam.
“Kami nggak minta macam-macam. Kami hanya menagih janji pihak kontraktor saja yang katanya mau memberikan ganti rugi. Sebentar lagi musim hujan datang. Kami harus segera memperbaiki rumah sebelum kondisinya makin parah. Kalau begini melulu bisa ambruk,”imbunya.
Sovianis menuturkan, ia bersama sejumlah warga lain sudah mengirimkan surat komplain ke pihak kontraktor. “Sedikitnya ada 10 rumah disini yang butuh ganti rugi untuk perbaikan. Kondisinya kan sudah lihat sendiri seperti apa, sudah rapuh semua,” katanya lagi.
Sovianis menambahkan, pemasangan tiang pancang atau paku bumi untuk pembangunan tanggul yang dilakukan setahun lalu juga benar-benar mengganggu mereka.
“Bayangkan saja, tanggulnya persis depan rumah kami, jaraknya paling cuma 5 meter. Getarannya terasa banget. Hampir setahun kami terganggu sama pemasangan paku bumi itu. Sekarang rumah kami rusak karena getaran dari pemasangan tersebut, sudah selayaknya kami dapat ganti rugi,” kata Sovianis.
Warga lainnya yang tinggal RT 01/06 Perumahan Ciledug Indah 1, Peter Lontoh mengatakan, penuntutan ganti rugi dilakukan karena pihak kontraktor sebelumnya pernah menjanjikan akan memberi kompensasi. Namun hingga sekarang ganti rugi tersebut belum diberikan sama sekali.
“Juni 2014 kemarin, pihak PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa KSO sudah memberikan surat pernyataan kepada sejumlah warga bahwa mereka akan berikan ganti rugi ke rumah warga yang retak dan rusak akibat pembangunan. Sampai sekarang belum diberikan,” ujar Peter.
Menurut Peter, surat pernyataan siap membayar ganti rugi dibuat oleh pihak kontraktor dari PT Hutama Karya-Bumi Karsa Kerjasama Operasi (KSO) yang ditandatangani oleh Site Operational Manager, M. Idris. Surat tersebut dibuat pada tanggal 4 Juni 2014.
“Sudah hampir setahun, ganti rugi kepada kami tidak kunjung diberikan. Memang ada beberapa rumah yang sudah diberikan ganti rugi, tapi kan harusnya merata,” ujar Peter. Tak hanya normalisasi, pembangunan jalan inspeksi yang mengiringi proyek tersebut juga menyulitkan sebagian warga setempat. Akses keluar dan masuk ke rumah pun jadi sulit akibat pembangunan jalan inspeksi yang lebih tinggi dari rumah mereka. Alih-alih membuat kondisi tepian kali makin tertata, pembangunan jalan inspeksi itu malah memperburuk kondisi rumah disana.
“Mobil kami nggak bisa masuk. Posisi jalan sama rumah kami nggak sejajar. Belum lagi kalau banjir, airnya jadi tumpah semua ke rumah kami. Malah makin parah,”imbuh Francisca Sari, ketua RT 01/06 Ciledug Indah. Sari mengatakan, ia dan beberapa warga lainnya sebelumnya sama sekali tidak mendapat pemberitahuan bahwa jalan inspeksi tersebut akan lebih tinggi dari permukaan lantai rumah.
“Kalau tahu jalannya bakal lebih tinggi begini mah kami nggak bakalan mau. Ini kan akhirnya nyusahin kami. Kami harus nguruk tanah rumah kami supaya banjirnya nggak makin parah,” katanya lagi. Diketahui, pembangunan jalan inspeksi di Kali Angke itu sendiri berjalan beriringan dengan pembangunan tanggul Kali Angke.
Ketua RW 06 Ciledug Indah, Elly mengatakan proyek normalisasi memang merusak sejumlah rumah warganya. Sebagian sudah mendapatkan penggantian namun terdapat pula yang belum memperoleh ganti rugi. Menurut Elly, kontraktor Hutama Karya telah mendata rumah warga yang akan diberikan ganti rugi akibat kerusakan. Namun penggantian disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang terjadi.
“Tidak semua rumah warga rusaknya dalam kondisi yang sama. Untuk itu penggantiannya berbeda-beda,”ujar Elly
“Sebagai RW, saya telah sampaikan tidak keseluruhan dari warga RW 06 mengeluhkan hal tersebut. Kami tak permasalahkan apabila ada beberapa warga yang komplain langsung ke Hutama Karya ataupun ke Pemkot,”tukas Elly.
Camat Karang Tengah, Sucipto membenarkan adanya keluhan warga yang menuntut ganti rugi kerusakan rumah dampak dari kegiatan normalisasi kali angke. Pihaknya juga sudah mengontrol rumah mana saja yang terkena dampak dari getaran paku bumi itu.
“Saya sudah dapat surat tembusannya dari warga pada bulan April kemarin. Ya kita tunggu saja niat baik perusahaan tersebut yang ingin membayar ganti kerugian,” kata Sucipto saat dihubungi tadi malam.
Sucipto berharap semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Kalau memang ada kerusakan yang benar diakibatkan oleh pengerjaan normalisasi, seharusnya memang perusahaan dapat bertanggungjawab.
“Jangan sampai warga juga dirugikan, tapi kita minta warga juga mendukung kegiatan itu karena untuk mengantisipasi banjir yang ada diwilayah tersebut. Ya diselesaikanlah melalui ketentuan yang ada,” tutupnya. (mg28/uis/gatot)