Pemkab Dituding Serobot Lahan Madrasah

LEBAK,SNOL–-Pemkab Lebak dituding telah menyerobot lahan seluas 880 M2, hibah dari warga untuk Madrasah Diniyah (MD). Pasalnya, diatas lahan itu berdiri bangunan SDN 8 Muara Ciujung Timur dan dipasang plang papan nama bertuliskan ‘Tanah Inventaris Pemerintah Kabupaten Lebak’.

Pada Sabtu (9/5) pekan lalu, warga Warga Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, berbondong-bondong menyambangi
SDN 8 Muara Ciujung Timur yang berlokasi di Jalan KH Atim II Kampung Kebon Kopi Sukamaju. Mereka sengaja datang hanya untuk mencabut plang papan nama status lahan tersebut.

Info yang dihimpun Satelit News, lahan seluas 886 M2 yang diwakafkan (Hibah) warga setempat, dengan bukti sertifikat hibah atau wakaf nomor sertifikat 10.02.01.18.1.00493 yang diterbitkan pihak Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Kabupaten Lebak, pada 6 Oktober 1993  diperuntukan untuk lahan sekolah Madrasah Diniyah, namun dalam perkembangannya selama beberapa tahun terakhir berdiri bangunan gedung SDN 15 Muara Ciujung Timur, lalu berubah menjadi SDN 10 Muara Ciujung Timur dan saat ini menjadi SDN 8 Muara Ciujung Timur.

Ketua RW 19 Fahdi Khalid mengatakan, tanah yang dulu dihibahkan oleh warga, kini bersertifikat atas nama Pemkab Lebak, dengan nomor sertifikat 28.03.01.18.4.00030, seluas 862 M2 diterbitkan BPN Kabupaten Lebak pada 08 Agustus 2006. Mereka membuat sertifikat itu tanpa sepengetahuan dan tidak meminta izin kepada warga yang menghibahkan.

“Kami akan meminta pihak BPN Lebak untuk memblokir sertifikat yang diterbitkan atas nama Pemkab Lebak. Warga hanya ingin mengembalikan legalitas lahan wakaf atau hibah yang diperuntukan lahan MD. Kami menilai penerbitan sertifikat atas nama Pemkab merupakan bentuk penyerobotan lahan wakaf warga,” kata Fahdi, Sabtu (9/5).

Warga tidak akan mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di SDN 8 itu, tapi jika persoalan sertifikat ganda tidak segera diselesaikan dan tidak ada kejelasan legalitas kepemilikan yang dikembalikan kepada warga selaku pemberi hibah atau wakaf, maka warga terpaksa akan membongkar gedung SDN 8 Muara Ciujung Timur yang memang sejak awal menumpang di lahan wakaf warga untuk MD.

“Agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat, kami tegaskan kepada pihak BPN untuk memblokir sertifikat yang diterbitkan atas nama Pemkab Lebak itu,” pintanya.

Salah seorang ahli waris pemberi hibah Andri mengatakan, sejak beredar sertifikat atas nama Pemkab sebagai Inventasi lahan sekolah SDN 8, pihaknya sangat menyayangkan dengan tindakan BPN yang terlalu gegabah menerbitkan sertifikat baru atas nama Pemkab itu. Padahal sudah jelas keberadaan sertifikat wakaf atau hibah yang lebih dulu diterbitkan.

“Kami para ahli waris meminta pihak BPN agar segera mengembalikan status hak wakaf yang diberikan masyarakat, dan segera melakukan pemblokiran terhadap sertifikat yang terbit atas nama Pemkab. Jika tidak dikembalikan, jangan salahkan kami kalau gedung SDN 8 dibongkar paksa,” ancamnya.

Sementara itu, salah seorang guru mewakili Kepala Sekolah SDN 8 Muara Ciujung Timur, Hidayat, membenarkan adanya sejumlah warga yang menyampaikan bahwa lahan sekolah itu memiliki dua sertifikat kepemilikan.

“Waktu warga datang memang kepala sekolah tidak ada, warga menyampaikan akan mencabut plang yang dipasang pihak Pemkab Lebak. Kami tidak bisa melarang warga, karena tidak punya hak untuk melarang keinginan warga. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” pungkas Hidayat. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.