BPN dan Disdik Mainkan Jurus “Tidak Tahu”
LEBAK,SNOL–Sejumlah warga dan ahli waris, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. Mereka menyerahkan surat permohonan pembekuan sertifikat tanah yang dikeluarkan tahun 2006, dan meminta pejelasaan kepada badan tersebut terkait adanya dua sertifikat lahan seluas 880 M2.
Sayangnya, dalam kesempatan itu BPN tidak bisa menjelaskan terkait adanya dua sertifikat atas kepemilikan status tanah milik Madrasah Diniyah (MD) yang berubah menjadi milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Muara Ciujung Timur (MCT) di Jalan KH Atim II, Kampung Kebon Kopi, Sukamaju. BPN berdalih, pihaknya harus membuka kembali dokumen lama.
Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Peralihan Tanah (HTPT) BPN Lebak, Suraji mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail adanya sertifikat ganda itu. Dia berdalih baru bertugas di BPN Lebak. Tapi pihaknya berjanji akan mengkaji terkait persoalan itu dan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinannya.
“Kami baru mengetahui ada persoalan sertifikat tanah SDN 8 Muara Ciujung Timur, yang double. Kami belum bisa menjelaskan dan memutuskan sekarang. Pokoknya kami akan mengkaji dulu persaolannya,” dalih Suraji, Senin (11/5).
Menurutnya, ketika BPN mengeluarkan sertifikat itu mengacu pada dua hal, yaitu harus ada data yuridis dan data fisik. BPN tidak serta merta mengeluarkan sertifikat kalau tidak ada pemohon dan tidak ada bukti fisiknya. Kalau misalkan persyaratnya itu asli atau tidak, BPN diluar kontek. Yang terpenting, BPN mengkaji dan jika memenuhi syarat, sertifikat pasti diterbitkan.
“Tentunya, kami harus membongkar arsip tahun 1993 dan tahun 2006, serta harus mengkaji lagi data proses pengajuannya. Kalau sudah dapat gambaran, kami akan berkoordinasi dengan pihak RW,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lebak, Asep Komar mengatakan, ketika ada program prona pada tahun 2006 lalu lahan itu diukur dan dibuatkan sertifikat. Pihaknya dan sekolah, tidak mengetahui ada sertifikat tanah tahun 1993 yang dimilki warga. Jika awalnya mengetahui, pihaknya dan sekolah akan berkoordiansi terlebih dahulu dan tidak akan muncul sertifikat tahun 2006.
“Kami baru tahu ada sertifikat tanah tahun 1993. Kami juga sempat diskusi dengan pihak sekolah. Mereka juga tidak mengetahui. Kami dari pihak dinas juga tidak mengetahui bahwa ada sertifikat awal tahun 1993. Jika tahu dari awal, tidak akan muncul sertifikat tahun 2006 itu,” kilahnya.
Menurutnya, persoalan itu sedang dalam proses penyelesaian. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada UPT, dan kecamatan untuk diurus bersama-sama. Untuk mengetahui hal yang sesungguhnya. Kalaupun nanti harus diurus bahwa itu tanah wakaf, tetap harus dimunculkan nanti bentuknya seperti apa, karena ketika berbicara lembaga pemerintah, baik itu tanah wakaf atau hibah, jika sudah berdiri gedung pemerintah harus menjadi asset daerah.
“Kebetulan yang di SDN 8 Muara Ciujung Timur itu belum tercatat assetnya. Maka, diusulkan pada tahun 2006 untuk menjadi asset pemerintah. Patut diketahui bersama, bantuan apapun tidak akan masuk jika asset itu tidak tercatat. Kami juga konfirmasi dengan warga, mau mereka bukan dibongkar tapi ingin mengembalikan status tanah itu ke status awal yaitu lahan wakaf,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lebak dituding telah menyerobot lahan seluas 880 M2 yang merupakan hibah dari warga untuk Madrasah Diniyah (MD). Pasalnya, diatas lahan itu berdiri bangunan SDN 8 Muara Ciujung Timur, dan dipasang papan plang nama bertuliskan “Tanah Inventaris Pemerintah Kabupaten Lebak”. (mg29/mardiana/jarkasih)