Parpol Didenda 10 Kali Lipat
PANDEGLANG,SNOL–Partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol pengusung, maupun pendukung pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Cawabup di Pilkada 9 Desember mendatang, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Jika terbukti menerima imbalan dan dinyatakan dalam putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Parpol tersebut tidak boleh mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Demikian ditegaskan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Ahmad Munawar. Larangan tersebut diatur dalam pasal 47 Undang-undang Nomor 8/2015, perubahan atas UU Nomor 1/2015, tentang penetapan Perppu Nomor 1/2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam Undang-Undang itu juga diatur sanksi bagi setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, dapat dibatalkan,” tegas Munawar, Minggu (10/5).
Jika Parpol atau calon terbukti memberi atau menerima sesuatu maka dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting untuk diawasi semua pihak.
Seorang aktivis Peka Publik Law, Bambang Ferdiansyah mengatakan, penerapan aturan itu harus benar-benar dikawal. Jangan sampai rakyat kembali menjadi korban politik demi kepentingan sekelompok atau segelintir orang. Pesta demokrasi lima tahunan ini harus betul-betul menghasilkan pemimpin Pandeglang pembaharu.
“Aturan itu harus disosialisasikan kepada seluruh Parpol dan masyarakat umum, agar semua kalangan mengetahui dan memahaminya dan terhindar dari budaya money politik,” ujarnya. (mardiana/jarkasih)