Lahan SDN Curug Kulon Digugat Ahli Waris

CURUG,SNOL Sengketa lahan sekolah hingga kini masih terjadi. Salah satunya menimpa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Curug Kulon 3 yang berlokasi di RT.01/1 Kelurahan Curug Kulon, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

M Gozali, pihak yang mengaku sebagai keluarga ahli waris mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 800 meter persegi yang diatasnya berdiri SDN Curug Kulon 3 tersebut adalah milik keluarganya dan belum pernah diperjualbelikan ataupun dihibahkan kepada orang lain maupun pemerintah.

Ketika ditemui di kediamannya yang berada tepat di depan sekolah itu, Gozali mengatakan, tanah yang diatasnya dibangun SDN Curug Kulon 3 tersebut adalah milik isterinya Umi Hariani yang dibelinya dari Ny Marhamah pada tahun 1983 silam.

Hak kepemilikan atas tanah tersebut sesuai Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada Rabu 20 April 1983. Kepemilikan tanah diperkuat dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Umi Hariani pada tahun 2010 dengan jumlah lahan 1051 M2. Gedung sekolah itu sendiri baru dibangun pada tahun 1985.

“Sekarang saya menunggu gimana enaknya dan saya terserah anak-anak saya. Karena ini tanah milik atas nama istri saya Umi Hariani,” ujarnya Gozali.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Curug Kulon 3 Rosmini, membenarkan jika lahan sekolah yang dipimpinnya tengah dalam sengketa.

Dia sendiri mengaku beru tiga bulan menjadi Kepsek di sekolah itu. Sengketa lahan sekolah itu sudah terjadi jauh sebelum dirinya ditugaskan di sana.

“Kasus ini sudah berlangsung lama, dan hingga kini belum selesai permasalahannya,” ujar Rosmini kepada Satelit News, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Untuk saat ini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Rosmini hanya berusaha melakukan pendekatan persuasif dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut guna menjaga agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu.

Kepsek juga sudah menyarankan agar keluarga pemilik lahan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak atas kepemilikan lahan tersebut.

SDN Curug Kulon 3 dibangun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1982 dan Inpres Nomor 7 Tahun 1983. Pemakaian sekolah pemerintah sendiri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Sukarso S, di Bandung pada 1985. Saat ini jumlah siswa SDN Curug Kulon 3 sebanyak 480. (mg26/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.