Buruh Tak Puas Kinerja Pengawas Pabrik

TIGARAKSA,SNOL—Puluhan buruh PT Evindo Prima Jaya melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (22/4). Aksi buruh pabrik baja ini menilai kinerja pengawas Disnakertrans tak memuaskan. Pantauan Satelit News, puluhan buruh tiba di halaman kantor Disnakertrans yang tergabung menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka sekitar pukul 09.30 Wib.

Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) ini kemudian menggelar spanduk berukuran besar dan kecil, serta bendera yang bertuliskan penolakannya terhadap keputusan Disnakertrans.

            Tiga bulan lalu buruh mengajukan surat kepada Disnakertrans untuk meminta kejelasan masalah kontrak kerja di PT Evindo Prima Jaya di Balaraja. Namun setelah ada jawaban surat dari pemerintah terkaih masalah tersebut, buruh merasa tidak puas. Inti dari surat balasan tersebut yakni manajemen perusahaan wajib memberikan status karyawan kontrak menjadi pegawai tetap.

            “Kami tidak puas dengan kinerja pangawas Disnkertrans dalam mengawasi kontrak kerja kami. Ada salah satu buruh yang sudah 3 tahun bekerja tak pernah dilakukan pengangkatan karyawan. Maka dari itu, kami menuntut kejelasan dari Disnaker untuk menuntaskan permasalahan yang kami hadapi. Menurut saya surat yang Disnaker berikan tidak berpihak kepada buruh,” ungkap Koordinator Aksi, Aris Sokhibi, kemarin.

            Aris mengungkapkan, perusahaan di tempatnya bekerja telah banyak melanggar peraturan ketenagakerjaan. Pertama memecat salah satu karyawan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Kedua ketika karyawan tersebut dipecat tanpa ada uang pesangon.

            “Tidak dikasih tahu alasannya apa. Sedangkan mereka punya anak dan keluarga perlu dinafkahi. Kalau mereka tidak bekerja lalu siapa yang akan memberi makan keluarganya. Saya harap bapak dan ibu tidak hanya duduk dan melihat saja, sedangkan kami disini sedang berusaha melawan kekejaman para pengusaha,” tegas Aris. Tak lama berorasi salah satu pegawai Disnakertrans keluar dengan memberikan surat kejelasan kontrak kerja dan buruh pun membubarkan diri dengan tertib.

            Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Marihot Marbun mengatakan, menurut undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, diperbolehkan sebuah perusahaan memberhentikan atau memutus kontrak kerja buruh.

            Menurutnya, kategori yang diperbolehkan itu adalah produk baru pada satu perusahaan, atau perusahaan yang bersifat sementara atau musiman seperti pabrik penggilingan tebu. Ketika musim panen mungkin perusahaan tebu membutuhkan karyawan karena butuh hasil produksi yang cepat. Namun saat perusahaan tersebut sudah tidak membutuhkannya karena sedang masa paceklik, bisa dilakukan pengurangan karyawan.

            “Karena mereka itu kan sifatnya tambahan. Nah, buruh yang tadi minta kejelasan itu merupakan buruh tambahan. Jadi tidak masalah kalau perusahaan mau perpanjang atau memutus kontraknya,” katanya menanggapi aspirasi buruh tersebut.

            Marbun mengaku sudah memberikan surat kejelasan terkait adanya kontrak kerja kepada perusahaan. Namun jika buruh merasa tidak puas dengan hasil surat yang sudah dikeluarkan, maka bisa dilakukan pengaduan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. “Kalau misalkan mereka masih tidak puas juga, silahkan lakukan pengaduan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.